Aturan Baru DHE SDA Berlaku, Likuiditas Valas Bank Himbara Bakal Banjir Dana Ekspor

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pemberlakuan regulasi anyar terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) resmi berjalan mulai hari ini, Senin (1/6/2026).

Aturan Baru DHE SDA Berlaku, Likuiditas Valas Bank Himbara Bakal Banjir Dana Ekspor. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Pemberlakuan regulasi anyar terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang resmi berjalan mulai hari ini, Senin (1/6/2026), diproyeksikan menjadi angin segar bagi industri perbankan nasional. 

Kebijakan penempatan dana di dalam negeri ini diyakini akan menjadi katalis positif, terutama bagi bank-bank yang bernaung di bawah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga:
Kadin China Keluhkan Penempatan DHE SDA di Himbara, Ini Tanggapan Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai implementasi aturan ini akan mendongkrak likuiditas perbankan domestik secara masif. Mengalirnya tambahan devisa dari para eksportir ke dalam rekening khusus di bank nasional, khususnya yang berbasis valuta asing (valas), secara otomatis bakal mempertebal posisi kas serta memperkuat kapasitas intermediasi lembaga keuangan pelat merah.

"Dia akan punya dolar banyak, punya cash banyak. Kalau di financial market kadang-kadang ada istilah cash is king," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Gedung Danantara, Minggu (31/5/2026).

Baca Juga:
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di Bank Himbara

Melihat potensi guyuran likuiditas yang begitu besar bagi kelompok bank Himbara, Purbaya bahkan mengaku heran lantaran sentimen positif ini belum sepenuhnya direspons oleh pergerakan harga saham bank-bank BUMN tersebut di pasar modal.

"Saya enggak ngerti kenapa bank-bank Himbara belum naik sahamnya sekarang," katanya.

Baca Juga:
BNI Optimistis Aturan Baru DHE SDA Jadi Angin Segar Bagi Penguatan Rupiah

Purbaya menguraikan bahwa penumpukan dana hasil ekspor di perbankan tanah air ini akan memperlebar ruang bagi perbankan untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan ke sektor-sektor produktif. Dengan fundamental likuiditas yang kokoh, sektor perbankan memiliki kesiapan yang lebih matang dalam mengawal roda pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, Menkeu meyakini bahwa efek domino dari kebijakan DHE SDA ini tidak hanya berhenti di lingkaran bank Himbara, melainkan akan merembes dan memperkuat seluruh ekosistem keuangan dalam negeri. Dana ekspor yang selama ini kerap diparkir di luar negeri kini dipaksa berputar di dalam sirkulasi keuangan domestik.

"Ini akan berdampak positif sekali ke bank Himbara dan likuiditas bank Himbara yang saya yakin akan menyebar ke sektor finansial kita. Jadi sektor finansial kita juga akan semakin kuat," imbuh Purbaya.

Keberadaan dana ekspor yang menetap di dalam negeri ini diproyeksikan mampu mengokohkan fondasi sektor keuangan sekaligus mengoptimalkan dukungan pembiayaan bagi dunia usaha nasional. Aturan terbaru ini sekaligus menjadi instrumen penguat atas celah regulasi sebelumnya yang dinilai belum optimal dalam menahan devisa ekspor di dalam negeri. 

Melalui penempatan wajib di rekening khusus perbankan Himbara, pemerintah kini memiliki taji pengawasan yang lebih ketat terhadap arus keluar-masuk mata uang asing.

Purbaya mengibaratkan limpahan likuiditas ini sebagai bahan bakar baru yang siap mengakselerasi berbagai sektor industri strategis tanah air.

"Artinya ada uang yang cukup besar, lebih besar daripada sebelumnya untuk membiayai atau memberi minyak ke mesin-mesin perekonomian kita," kata Purbaya.

Sebagai informasi, dalam mekanisme aturan baru DHE SDA yang efektif per 1 Juni 2026 ini, pemerintah menerapkan sanksi penempatan modal yang ketat namun terukur.

Eksportir Sektor Nonmigas diwajibkan untuk menempatkan seluruh atau 100 persen DHE SDA mereka ke dalam rekening khusus domestik dengan jangka waktu penahanan minimal selama 12 bulan.

Untuk Eksportir Sektor Migas wajib memarkirkan sekurang-kurangnya 30 persen dari total DHE SDA di dalam negeri untuk masa simpan minimal tiga bulan.

Seluruh aliran dana wajib tersebut harus disalurkan melalui jaringan bank-bank Himbara. Kendati demikian, otoritas tetap bersikap fleksibel dengan menyediakan klausul relaksasi khusus bagi sejumlah eksportir tertentu yang terikat dalam perjanjian kerja sama bilateral dengan negara mitra dagang Indonesia. (Wahyu Dwi Anggoro)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prospek Moncer FORE 2026 Usai Laba Kuartal I Tumbuh 60%
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Gunung Lokon di Sulut Berstatus Waspada, Warga Dilarang Mendekat dalam Radius 1,5 KM
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Berlaku Hari ini, Aturan DHE SDA Wajibkan Eksportir Simpan Dana di RI
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Disalatkan di Rumah Duka Cikeas
• 23 jam laludetik.com
thumb
Dara Saraswati Ungkap Cara Merawat Diri yang Praktis 
• 2 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.