JAKARTA, KOMPAS — Mulai berlakunya ketentuan baru penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA pada Senin (1/6/2026) dinilai akan memperkokoh ketahanan ekonomi nasional. Namun, efektivitasnya ditentukan oleh implementasi di lapangan dan perbaikan tata kebijakan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dalam beleid tersebut, eksportir sektor non-minyak dan gas (migas) diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Di sisi lain, eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.
Adapun penempatan DHE SDA ini wajib dilakukan melalui bank-bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam praktiknya, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal sebesar 50 persen.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, berpendapat, kebijakan DHE SDA tersebut tidak serta merta akan memperkuat nilai tukar rupiah dalam jangka pendek. Sebaliknya, efektivitas dari kebijakan ini membutuhkan waktu.
“Jadi, kebijakan DHE ini dapat memperkuat rupiah, jika disertai langkah langkah komplementer untuk mengembalikan kredibilitas kebijakan dan kepercayaan investor,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (1/6/2026).
Mengutip data Bloomberg, nilai tukar rupiah pada perdagangan hari ini berada di level Rp 17.805 per dolar AS, cenderung menguat 0,43 persen dibanding perdagangan sebelumnya. Namun, secara tahun kalender berjalan, rupiah terhadap dolar AS masih melemah sebesar 6,74 persen.
Penguatan rupiah masih temporer akibat respons news effect penerapan kebijakan baru. Kita harus evaluasi, apakah akan jadi permanen jika implementasi kebijakan DHE berjalan baik.
Menurut Telisa, penguatan rupiah dalam transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri (offshore) cenderung tidak bersifat permanen. Pergerakan ini antara lain dipengaruhi oleh kombinasi dari sentimen penerapan kebijakan baru terkait DHE SDA, intervensi pasar, dan faktor teknikal.
Dalam hal ini, faktor teknikal cenderung didorong oleh pergerakan nilai tukar yang terus melemah dalam beberapa waktu terakhir. Secara teoretik, pelemahan yang terus terjadi pada titik tertentu biasanya akan berbalik (rebound).
“Penguatan rupiah masih temporer akibat respons news effect penerapan kebijakan baru. Kita harus evaluasi, apakah akan jadi permanen jika implementasi kebijakan DHE berjalan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah harus memastikan kebijakan DHE SDA dapat diterapkan dengan tata kelola yang baik. Di sisi lain, kebijakan ini sebaiknya tetap memberikan ruang bagi sektor swasta untuk tetap tumbuh dan mendukung perekonomian nasional secara aman serta nyaman.
Sementara itu, ekonom KB Valbury Sekuritas, Fikri C Permana, berpendapat, penguatan rupiah yang terjadi pada perdagangan hari ini tidak hanya dipengaruhi oleh penerapan kebijakan DHE SDA. Sebaliknya, rupiah juga menguat lantaran sudah waktunya berbalik (rebound) secara teknikal.
Salah satu faktor yang ikut mendorong penguatan rupiah tersebut ialah berkurangnya risiko geopolitik seiring adanya titik terang penyelesaian konflik antara AS-Iran. Berbagai faktor inilah yang kemudian membuat rupiah mengalami apresiasi.
“Kalau saya melihatnya sekarang belum ada dampak positif. Malah jadi ada kekhawatiran juga, karena itu modal yang harusnya diputar dan sekarang didorong masuk ke Himbara. Jadi, saya pikir, agak kurang baik juga dari sisi competitiveness atau kurang fair untuk bank-bank lainnya,” tuturnya.
Ia memperkirakan, kemungkinan besar rupiah masih akan berada di kisaran level Rp 17.200-Rp 17.800 per dolar AS hingga akhir Juni 2026. Kondisi masih dipengaruhi oleh sentimen kepercayaan investor, baik global maupun domestik terhadap pengambilan kebijakan dan kepastian berusaha di Indonesia.
Sebaliknya, apabila sentimen kepercayaan investor membaik, nilai tukar rupiah diharapkan dapat berbalik menguat menuju nilai instrinsik atau fundamentalnya ke Rp 15.000 per dolar AS. Dalam jangka pendek, setidaknya, rupiah bergerak di kisaran Rp 16.500-Rp 16.800 per dolar AS.
Menurut dia, pemberlakuan ketentuan baru terkait DHE SDA tidak serta merta akan mengembalikan kepercayaan investor. Sebaliknya, kebijakan baru, seperti ekspor satu pintu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) justru memicu sentimen terkait kepastian berusaha di dalam negeri.
“Selama sentimen kepastian berusaha tidak diperbaiki, itu akan terus menekan pasar keuangan kita. Kalau kepercayaan di pasar hilang, tentu orang akan melakukan penjualan terhadap aset mereka,” ujar Fikri.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam siaran pers menyampaikan, optimalisasi penempatan devisa di dalam negeri akan memperkuat likuiditas valas sehingga turut menopang stabilitas nilai tukar, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Meski kebijakan diperketat, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambangan nonmigas, yang dilakukan oleh eksportir dengan afiliasi negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman atau kesepakatan mengenai perdagangan dengan Indonesia.
“Dalam skema tersebut, eksportir yang telah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada rekening khusus di luar ketentuan umum. Mereka dapat menempatkan valas minimal 30 persen dana selama tiga bulan dan melakukan penukaran valas pada bank selain bank BUMN,” katanya.
Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dana.
Ia menambahkan, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan guna mendorong kepatuhan pelaku usaha. Insentif diberikan dalam bentuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan instrumen investasi reguler.
Fasilitas ini memberikan keuntungan yang lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi konvensional yang umumnya dikenakan tarif pajak hingga 20 persen. Dengan demikian, pemerintah berupaya menyeimbangkan kewajiban regulasi dengan pemberian insentif bagi dunia usaha.
“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dana,” kata Purbaya.





