Polisi menetapkan pasangan suami istri RM dan ER, pemilik penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) Marwah di Jakarta Timur sebagai tersangka. Keduanya diduga menipu puluhan calon pengantin dengan total kerugian mencapai Rp 2,6 miliar.
Kasus ini bermula dari pasangan pengantin Aldi (32) dan Feny (32), yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan WO di Jaktim hingga mengalami kerugian senilai Rp 85,5 juta. Kejadian yang menimpa Aldi dan Feny ini pun ramai di media sosial.
Vendor pernikahan tersebut diduga kabur menjelang hari pelaksanaan acara. Resepsi acara pun gagal digelar.
Diketahui, RM dan ER ditangkap di Bandung Barat. Adapun kedua orang itu telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
"Sudah sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, saat dihubungi, Minggu (31/5).
Berikut fakta-fakta baru yang diketahui usai pemilik WO jadi tersangka.
Polisi mengungkap jumlah korban dugaan penipuan WO Marwah jauh lebih besar dari laporan awal Aldi dan Feny. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 58 pasangan calon pengantin yang diduga menjadi korban.
"Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan," kata Kombes Alfian, Sabtu (30/5).
Polisi juga mencatat total kerugian yang telah dilaporkan mencapai sekitar Rp 2,658 miliar dan masih berpotensi bertambah. Penyidik masih membuka pendataan bagi korban lain yang belum melapor.
3. Motif Penipuan: Gali Lubang Tutup LubangPolisi telah menetapkan tersangka pasangan suami-istri RM dan ER, owner WO Marwah yang diduga menipu puluhan calon pengantin. Polisi mengungkap motif RM dan ER menipu korbannya.
"Uang korban digunakan untuk menutupi acara pernikahan sebelumnya. Gali lubang tutup lubang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
RM dan ER diketahui menawarkan paket pernikahan kepada calon pengantin pertama. Namun harga dari paket yang ditawarkan ternyata tak bisa menutup biaya operasional.
Sehingga, RM dan ER menutupi kekurangan biaya operasional calon pengantin pertama dengan uang dari calon pengantin kedua dan seterusnya.
(kny/jbr)





