Tarif Listrik PLN per kWh 1-7 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Rinciannya di Sini

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk triwulan II-2026 atau periode April hingga Juni 2026 tidak mengalami perubahan.

Kebijakan tersebut berlaku bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku pada 1-7 Juni 2026 tetap sama seperti periode sebelumnya.

Pemerintah menyatakan keputusan mempertahankan tarif listrik dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi di tengah dinamika perekonomian yang masih berlangsung.

Lalu, berapa tarif listrik PLN yang berlaku pada awal Juni 2026? Berikut rinciannya.
  1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif yang berlaku adalah:

  • Golongan R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh.
  • Golongan R-1/TR 900 VA subsidi: Rp605 per kWh.
  2. Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
Bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif yang berlaku sebagai berikut:
  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-2/TR 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
  3. Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis
Untuk sektor bisnis, tarif listrik yang berlaku yaitu:
  • B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • B-3/TM dan TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.


Ilustrasi. Foto: dok PLN.
 

Baca Juga :

Beli Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Segini Rinciannya
  4. Tarif Listrik untuk Pelanggan Industri
Pelanggan industri dikenakan tarif sebagai berikut:
  • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
  5. Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
Tarif yang berlaku untuk instansi pemerintah dan penerangan jalan umum meliputi:
  • P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  • P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
  • L/TR, TM, dan TT untuk berbagai tingkat tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
  6. Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
Tarif listrik bagi sektor pelayanan sosial ditetapkan sebagai berikut:
  • S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh.
  • S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh.
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh.
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh.
  • S-1/TR 3.500 VA hingga 200 kVA: Rp900 per kWh.
  • S-2/TR daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.
  Tarif Listrik Juni 2026 Tetap, Masyarakat Bisa Atur Pengeluaran Lebih Baik
Dengan tidak adanya penyesuaian tarif pada Triwulan II 2026, pelanggan PLN tidak perlu khawatir terhadap kenaikan biaya listrik selama periode April hingga Juni 2026.

Stabilnya tarif listrik diharapkan dapat membantu masyarakat mengelola pengeluaran rumah tangga dengan lebih baik, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi dan produktivitas berbagai sektor usaha.

Meski tarif tidak berubah, masyarakat tetap dianjurkan menggunakan listrik secara bijak dan efisien untuk menghemat konsumsi energi serta mengurangi beban tagihan bulanan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Referensi Emas Turun, Investor Beralih ke Instrumen Berbasis Imbal Hasil
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Libur Panjang Hari Raya Waisak 2026: Volume Kendaraan di Tol Layang MBZ Melonjak 30 Persen
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
DEAL! Darije Kalezic Selangkah Lagi Latih PSM Makassar: Sisa Teken Kontrak di Kota Daeng
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Komnas Pengendalian Tembakau: Pemerintah Beri “Karpet Merah” bagi Industri Rokok
• 11 jam lalukompas.id
thumb
Dari BPUPKI hingga PPKI, Begini Proses Lahirnya Pancasila yang Menyatukan Bangsa
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.