TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pelaku penipuan dengan modus order fiktif acara Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut sempat menjual kursi dan blower milik vendor Fatimah az-Zahra Wedding di Tangerang Selatan kepada seorang warga di Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, sebelum 120 kursi dan tiga blower dijual ke warga Depok berinisial D, pelaku berinisial AAP lebih dulu memesan 170 kursi merek Futura warna merah serta tiga blower milik korban.
Kursi dan blower tersebut disewa untuk acara penyuluhan MBG di sebuah aula di Jalan Semanggi, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur.
Baca juga: Kepala BGN Tunggu Restu Prabowo untuk Realisasikan MBG di Jeddah
Namun setelah barang dikirim ke lokasi, pelaku diduga menawarkan kembali kursi dan blower tersebut kepada pihak lain melalui media sosial.
"Jadi yang pesan kursi dari ibu ini melempar lagi barang itu ke orang lain melalui platform media sosial dengan akun berbeda. Pembeli kedua melihat penawaran jual beli kursi second, itu yang diterima," ujar Bambang di Mapolsek Ciputat Timur, Tangsel, Senin (1/6/2026).
Menurut Bambang, pelaku menggunakan skema yang dikenal sebagai modus segitiga.
Baca juga: Prabowo: MBG Diteruskan untuk Bangun Generasi Sehat dan Cerdas
Dalam skema modus itu, pelaku mempertemukan dua pihak yang tidak saling mengenal untuk memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.
Pelaku kemudian mengirim jasa transportasi online untuk mengambil sebagian barang yang telah dikirim korban bernama Fatimah (39) ke lokasi acara.
"Dari 170 kursi, yang diambil 120 kursi dan tiga blower sesuai dengan orderan dari pembeli selanjutnya," kata Bambang.
Barang-barang tersebut lalu dibawa ke kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok.
Baca juga: 120 Kursi Vendor Tangsel Raib karena Order Fiktif Acara MBG Ditemukan di Depok
Vendor Fatimah sebagai korban kemudian membuat laporan dari peristiwa yang dialaminya.
Lalu, polisi melakukan penelusuran untuk mencari keberadaan barang.
"Kami langsung menindaklanjuti melakukan tracing melalui analisa digital. Akhirnya kami menemukan sebuah alamat yang ada di daerah Pangkalan Jati dan alhamdulillah semua barang-barang milik Ibu Haji Siti Fatimah ini masih ada," tutur Bambang.
Adapun dari hasil pemeriksaan, pembeli di Depok disebut juga merupakan korban dalam kasus tersebut.
Pasalnya, pembeli itu mengaku memperoleh informasi penjualan kursi dan perlengkapan pernikahan bekas dari media sosial tanpa mengetahui barang tersebut hasil penipuan.
Baca juga: BGN Ingin Beri MBG untuk Anak Sekolah Indonesia Jeddah, Arab Saudi





