Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Pelanggar Siap-siap Ditilang

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap (gage) pada Selasa (2/6/2026) setelah sebelumnya ditiadakan pada 1 Juni 2026 bertepatan dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila.

Selama libur tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sementara pembatasan kendaraan roda empat atau lebih di sejumlah ruas jalan yang biasanya masuk kawasan ganjil genap.

“Sehubungan dengan Libur Hari Pancasila, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis akun resmi Dishub DKI Jakarta.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Libur Hari Ini, Besok Kembali Berlaku

iframe.instagram-media-rendered { margin-left: auto !important; margin-right: auto !important; display: block !important; }

Peniadaan aturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa ganjil genap tidak diberlakukan pada akhir pekan serta hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Dengan berakhirnya masa libur, sistem ganjil genap kembali diterapkan mulai hari ini hingga Jumat (5/6/2026). Kebijakan ini berlaku pada dua sesi waktu, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.

Pemerintah mengingatkan pengendara agar kembali mematuhi aturan tersebut untuk menghindari sanksi tilang di lapangan.

Bagi pelanggar yang kedapatan melanggar ketentuan ganjil genap, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan denda maksimal Rp 500.000.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kembali Diberlakukan, Ini Daftar Jalannya

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan jadwal dan tetap mengikuti aturan yang berlaku demi kelancaran lalu lintas di ibu kota.

Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama empat hari ke depan :

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hari Pancasila, Prabowo Ingatkan Rakyat jadi Penonton Kekayaan Negara
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Dari Klub Serie D ke Papan Atas Serie A, Mirwan Suwarso Ungkap Rahasia Kebangkitan Como 1907
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
PDIP Singgung RI Tunduk pada Negara Adidaya: Apakah Sistem Politik Luar Negeri Masih Bebas Aktif?
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Agum Gumelar kenang Ryamizard sebagai sosok tegas namun humanis
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Kenang Sosok Ryamizard, Megawati: Beliau Sosok Prajurit Negawaran
• 23 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.