JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap (gage) pada Selasa (2/6/2026) setelah sebelumnya ditiadakan pada 1 Juni 2026 bertepatan dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila.
Selama libur tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sementara pembatasan kendaraan roda empat atau lebih di sejumlah ruas jalan yang biasanya masuk kawasan ganjil genap.
“Sehubungan dengan Libur Hari Pancasila, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis akun resmi Dishub DKI Jakarta.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Libur Hari Ini, Besok Kembali Berlaku
iframe.instagram-media-rendered { margin-left: auto !important; margin-right: auto !important; display: block !important; }
Peniadaan aturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa ganjil genap tidak diberlakukan pada akhir pekan serta hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Dengan berakhirnya masa libur, sistem ganjil genap kembali diterapkan mulai hari ini hingga Jumat (5/6/2026). Kebijakan ini berlaku pada dua sesi waktu, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Pemerintah mengingatkan pengendara agar kembali mematuhi aturan tersebut untuk menghindari sanksi tilang di lapangan.
Bagi pelanggar yang kedapatan melanggar ketentuan ganjil genap, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kembali Diberlakukan, Ini Daftar Jalannya
Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan jadwal dan tetap mengikuti aturan yang berlaku demi kelancaran lalu lintas di ibu kota.
Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama empat hari ke depan :
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang