Makassar, ERANASIONAL.COM – Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus besar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang melibatkan kapal tanker, kapal pengangkut minyak (SPOB), hingga truk tangki.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan empat lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Sulsel mengungkapkan, kasus ini berawal dari pengamanan tujuh unit truk tangki pada 26 Februari 2026.
Dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, petugas kemudian menelusuri pergerakan sebuah kapal tanker yang diduga terkait praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
“Awalnya kami mendapatkan invoice yang hanya mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter. Namun dari hasil pengembangan, ditemukan fakta-fakta baru yang mengarah pada praktik penyalahgunaan BBM subsidi dalam jumlah yang jauh lebih besar,” kata Kapolda Sulsel saat rilis kasus.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua unit kapal SPOB, tujuh unit mobil truk pengangkut, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, satu unit kapal tanker MT Bakti Satu beserta dokumen kapal, serta 120 kiloliter BBM jenis biosolar.
Dari hasil penyidikan, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial SD, AD, FA, AXY, SG, RR, dan RG.
Selain itu, empat orang lainnya yang diduga terlibat telah masuk dalam daftar pencarian orang, yakni AD, FA, RN, dan MB.
Kapolda juga memaparkan capaian penindakan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang dilakukan Polda Sulsel dan jajaran sepanjang Maret hingga Mei 2026.
Selama periode tersebut, tercatat sebanyak 37 laporan polisi berhasil ditangani dengan total 45 orang tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan hingga 21 Mei 2026 meliputi satu unit kapal tanker, dua unit SPOB, 18 unit mobil tangki, 17 unit kendaraan penumpang, enam unit dump truck, 332 jeriken solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram.
Sementara itu, total BBM subsidi yang berhasil disita mencapai 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite.
Adapun rincian barang bukti BBM subsidi yang diamankan oleh Polda Sulsel dan jajaran antara lain 120 kiloliter solar oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, 5.000 liter solar dan 250 tabung LPG 3 kilogram oleh Polres Luwu, 2.706 liter solar oleh Polres Toraja Utara, 1.900 liter solar oleh Polres Wajo, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan oleh polres di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.
Kapolda menegaskan, pihaknya selama ini terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan informasi dari media terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Mungkin kami terlihat diam, tetapi kami tetap bekerja dan konsisten melakukan penindakan. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sulawesi Selatan dalam memberantas penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi demi melindungi hak masyarakat,” tegasnya.
Polda Sulsel memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penyelewengan BBM maupun LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. []





