JAKARTA,DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat akses pendidikan di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Langkah tersebut mulai menunjukkan hasil positif dengan meningkatnya indikator pendidikan di Kalbar sepanjang 2025.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Rata-rata Lama Sekolah (RLS) pada 2025 tercatat mencapai 8,07 tahun atau meningkat dibanding 2024 yang berada di angka 7,78 tahun.
BACA JUGA:Angka Stunting Turun, Pemprov Kalbar Terus Perkuat Layanan Gizi Ibu dan Anak
Sementara itu, Harapan Lama Sekolah (HLS) juga mengalami peningkatan menjadi 12,69 tahun dari sebelumnya 12,68 tahun.
Peningkatan RLS menunjukkan rata-rata masyarakat Kalbar kini mampu menempuh pendidikan hingga setara kelas II SMP.
Kondisi tersebut menjadi indikator semakin menurunnya angka putus sekolah dan meningkatnya keberlanjutan pendidikan di jenjang dasar hingga menengah pertama.
Di sisi lain, capaian HLS menunjukkan anak-anak usia sekolah di Kalbar memiliki peluang pendidikan hingga jenjang SMA bahkan mendekati perguruan tinggi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Syarif Faisal, mengatakan peningkatan indikator pendidikan tersebut tidak terlepas dari penguatan akses pendidikan yang terus dilakukan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Capaian CKG Kalbar Baru 2,6 Persen, Pemprov Perkuat Deteksi Dini Penyakit
“Untuk mencapai itu tentu diperlukan akses pendidikan yang memadai, ketersediaan guru, pembangunan sekolah, penyediaan buku, dan berbagai dukungan lainnya. Itu yang terus kami upayakan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah terus melakukan pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan guna mendukung kenyamanan proses belajar mengajar di sekolah.
Pada 2025, sebanyak 26 SMA di Kalbar telah direvitalisasi dengan total anggaran mencapai Rp36,16 miliar.
Selain peningkatan sarana pendidikan, Pemerintah Provinsi Kalbar juga menjalankan Program Retrieval untuk menekan angka putus sekolah di daerah.
Program yang mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 88 Tahun 2021tersebut memberikan bantuan sebesar Rp2 juta per bulan kepada siswa putus sekolah agar dapat kembali melanjutkan pendidikan.
- 1
- 2
- »





