Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem merasa tidak bersalah dalam kasus ini.
Pleidoi dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). Nadiem awalnya menyebut pengadaan Chromebook menghemat pengeluaran negara Rp 3,9 triliun.
"Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun. Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara," kata Nadiem.
Nadiem mengatakan tidak ada kerugian negara, melawan hukum serta memperkaya orang lain atau korporasi dalam proyek itu. Dia menganggap kasus tersebut muncul karena kesalahan administratif.
"Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satupun dari unsur ini yang terbukti. Saya berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif. Kesalahan administratif yang tidak saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak termasuk saya karena adalah murni kekeliruan investigasi," ujarnya.
(mib/haf)





