Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menghapus sanksi administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 yang diterbitkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-499.
"Fasilitas pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026," tulis Bapenda dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan tambahan bunga akibat keterlambatan pembayaran.
"Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan," tulisnya.
Bapenda DKI Jakarta menyebut kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk kembali memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Di sisi lain, langkah ini juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terbebani akumulasi denda keterlambatan.
Pemerintah berharap momentum perayaan ulang tahun Jakarta dapat dimanfaatkan warga untuk menertibkan administrasi kendaraan mereka. Selain mengurangi beban wajib pajak, penerimaan dari sektor pajak kendaraan juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan layanan publik di ibu kota.
"Cukup lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan dalam periode program, maka sistem Pajak Daerah akan otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi yang berlaku," tulis Bapenda.
(dce) Add as a preferred
source on Google




