JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pemerintah Kabupaten Lamongan pada 2017-2019.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh pihaknya.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (2/6/2026), dipantau dari YouTube KompasTV.
Taufik menyebut pihaknya menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, tetapi satu tersangka berhalangan hadir dan pihaknya akan melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka tersebut.
Ia merinci, tiga tersangka yang ditahan KPK hari ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017 berinisial SKM.
Baca Juga: KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur untuk Diperiksa Terkait Kasus Kuota Haji
Kemudian tersangka lainnya adalah Direktur PT Agung Pradana Putra berinisial ABD.
Ketiga, General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya periode 2015-2019 berinisial HDH.
Taufik mengatakan, tiga tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Juni 2026 sampai dengan 21 Juni 2026.
Ia mengatakan, penahanan ketiga tersangka dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kpk
- korupsi
- korupsi pembangunan gedung pemerintah lamongan
- lamongan





