Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) mengalami pertumbuhan sebesar 3,70 persen secara tahunan (yoy) menjadi sebesar Rp236,69 triliun sampai dengan Maret 2026.
Adapun penyaluran kredit/pembiayaan industri BPR dan BPRS tumbuh sebesar 2,83 persen (yoy) menjadi sebesar Rp176,96 triliun, didukung oleh pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen (yoy) menjadi sebesar Rp165,49 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan kinerja tersebut juga didukung dengan ketahanan permodalan yang relatif kuat untuk menopang risiko. Rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) agregat industri BPR dan BPRS tercatat sebesar 27,20 persen, cukup jauh di atas ketentuan regulator.
"Industri BPR dan BPRS terus berupaya memperkuat langkah mitigasi risiko melalui penerapan manajemen dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit, pelaksanaan monitoring pascapencairan secara intensif, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Dian seperti dikutip dari Antara, Selasa, 2 Juni 2026.
OJK juga mencatat penyaluran kredit/pembiayaan UMKM oleh BPR dan BPRS tetap tumbuh dan terjaga kualitasnya, dengan porsi penyaluran mencapai 50,07 persen dari total kredit/pembiayaan pada posisi Maret 2026.
Meskipun telah memiliki komposisi yang cukup tinggi, OJK memandang penyaluran kredit/pembiayaan tersebut dapat terus ditingkatkan, termasuk melalui kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya.
BPR dan BPRS juga didorong untuk berpartisipasi aktif dalam pembiayaan yang terkait dengan program OJK bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), seperti kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) dan kredit/pembiayaan sektor pertanian (K/PSP).
Baca juga: LPS Bayarkan Rp304,8 Miliar Klaim Penjaminan Nasabah BPR Dorong inovasi layanan keuangan
Dian mengingatkan dinamika ekonomi di tingkat global maupun regional yang dapat menjadi tantangan bagi BPR dan BPRS. Perkembangan teknologi informasi di bidang keuangan yang juga semakin masif berdampak pada perubahan perilaku, ekspektasi dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dari bank.
BPR dan BPRS juga menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk pada penyaluran kredit atau pembiayaan kepada segmen mikro dan kecil yang diiringi dengan potensi peningkatan risiko kredit atau pembiayaan.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut serta menindaklanjuti amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Dian menyampaikan OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027.
"Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri dalam menjalankan fungsi intermediasinya kepada masyarakat dan sektor UMKM," kata Dian.
(Ilustrasi logo OJK. Foto: dok MI)
57 BPR/BPRS disetujui konsolidasi
Terkait perkembangan konsolidasi, OJK menyampaikan sampai dengan akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 18 BPR dan BPRS serta lebih dari 200 BPR dan BPRS masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.
Selain itu, sebagian besar BPR dan BPRS telah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi BPR dan BPRS yang belum memenuhi telah ditempuh upaya aksi korporasi antara lain penambahan modal disetor dan/atau konsolidasi. Melalui langkah-langkah tersebut, tujuan penguatan industri BPR dan BPRS diharapkan dapat dicapai.
Untuk mendukung lebih jauh penguatan peran perbankan di daerah, OJK mendorong sinergi BPR dan BPRS dengan bank pembangunan daerah (BPD) dalam bentuk konsolidasi BPR dan BPRS yang dimiliki oleh pemerintah daerah di bawah BPD.
Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perbankan terhadap penyaluran kredit untuk level mikro dan meningkatkan kualitas penerapan tata kelola di BPR dan BPRS, sehingga dapat memperkuat struktur perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing nasional.




