Nadiem Makarim berharap putusan bebas pada kasus korupsi Chromebook

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim berharap majelis hakim bisa menjatuhkan putusan bebas murni terhadap dirinya dari kasus dugaan korupsi Chromebook.

"Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain," ujar Nadiem saat memberikan keterangan kepada media di sela sidang pembacaan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Dia menilai berbagai fakta dalam persidangan secara serentak telah membuktikan bahwa pihaknya tidak bersalah sehingga secara hukum wajib dibebaskan.

Ia meminta adanya kejujuran dan hati nurani para hakim untuk memutuskan berdasarkan fakta yang ada di dalam persidangan.

Secara hukum, menurutnya, semua unsur dakwaan sudah dipatahkan.

Dirinya menyebut dalam hukum korupsi, jika satu saja dari empat unsur korupsi tidak terpenuhi, maka terdakwa wajib dibebaskan secara murni.

Nadiem mengungkapkan keempat unsur dimaksud, yakni unsur kerugian negara; unsur perlawanan hukum; unsur memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, maupun korporasi; dan unsur mens rea atau niat jahat.

"Ini empat-empatnya unsur korupsinya patah, tidak terbukti," katanya.

Nadiem terseret sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Sebelumnya, ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara rinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Nadiem sebut pengembangan teknologi terpadu tutup celah korupsi

Baca juga: Nadiem klaim pengadaan Chromebook hemat uang negara Rp3,9 triliun

Baca juga: Nadiem singgung kasus Tom Lembong saat bacakan pleidoi di persidangan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gunung Dukono Erupsi Pagi Ini, Luncurkan 1.300 Meter Abu Vulkanik
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Gugatan Rp 5 Miliar atas Lahan Parkir Memanas, PT JPC dan Penggugat Berbeda Tafsir Peran Pengelola
• 1 jam lalurealita.co
thumb
Diperiksa Terkait Kuota Haji, Kubu Yaqut Pastikan Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Era Ekspor Baru Dimulai, Deretan Emiten Raksasa RI Ini Mesti Bersiap
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Lubang Ditutup, Jalan Lenteng Agung Kembali Lancar
• 5 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.