Jakarta: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyiapkan langkah hukum terkait skandal riset palsu Warga Negra Indonesia (WNI) di luar negeri yang viral beberapa waktu lalu. Tim investigasi dari kementerian juga sudah dibentuk untuk menelusuri kasus tersebut.
"Kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak memberikan efek jera," kata Brian dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa 2 Juni 2026.
Baca Juga :
Komunitas Akademisi Indonesia di Luar Negeri Kecam Riset Palsu WNI di DenmarkPihaknya terus mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari dasar hukum yang dapat digunakan dalam penanganan kasus tersebut. Salah satu temuan yang sedang didalami adalah penggunaan nama dan afiliasi perguruan tinggi tanpa izin dalam publikasi ilmiah maupun konferensi internasional.
Ia menegaskan, skandal tersebut berpotensi merugikan reputasi akademik Indonesia di mata dunia. Menurutnya, karya ilmiah yang dipublikasikan dinilai tidak memenuhi standar akademik yang layak.
"Kami akan terus berkoordinasi agar ada proses hukum yang dapat memberikan efek jera," jelasnya.
Pelaku pemalsuan riset diduga melakukan pemalsuan identitas di konferensi ISPPD 2026, Kopenhagen, Denmark. (Instagram/@w.o.d.d)
Sebelumnya, citra akademisi Indonesia jadi sorotan usai adanya dugaan pemalsuan riset oleh tiga WNI di salah satu forum internasional di Denmark. Pemalsuan bukan hanya dalam proses riset, tapi mereka juga melakukan pemalsuan identitas dan afiliasi yang menaungi proses penelitian tersebut.Beberapa pemalsuan yang dilakukan di luar riset yaitu memalsukan program studi di perguruan tinggi dan peneliti-peneliti lain. Pemalsuan riset itu dilakukan agar para terduga pelaku bisa mendapat pendaanaan travel grant.




