KPK merespons bantahan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (HL) menerima aliran uang terkait kasus korupsi kuota haji yang tengah diusut. KPK menyebut menemukan fakta lain yang berbeda dari klaim Hilman.
"Kalaupun ada menyatakan bahwa tidak menerima aliran mungkin yang dimaksud adalah aliran dari, yang langsung misalkan. Tetapi kami menemukan fakta-fakta lain ya itu pun juga karena ada tidak langsung ada dan langsung kan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Achmad mengetahui bantahan Hilman tersebut dari pemberitaan media. KPK menegaskan apa yang disampaikan Hilman itu berbeda dari temuan hasil penyidikan.
"Kami pastikan bahwa apa yang disampaikan itu mungkin akan agak berbeda dengan proses atau hasil penyidikan yang kita temukan," ucap dia.
"Ya silakan nanti dikonfirmasi karena sudah yang bersangkutan pun juga sudah menyatakan di pemeriksaan kan," tambahnya.
(ial/isa)





