PADA Selasa malam, 2 Juni 2026, Istana Kepresidenan mengumumkan keputusan yang mengejutkan publik: Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Dua Wakil Kepala BGN ikut dicopot, yakni Brigjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers mendadak di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, seraya menyatakan bahwa keputusan ini dilandasi hasil monitoring dan evaluasi kinerja BGN selama sekitar 1,5 tahun.
Secara institusional, tindakan Presiden Prabowo dapat dibaca sebagai respons atas tekanan publik yang telah mengakumulasi selama berbulan-bulan.
Namun, dari sudut pandang akuntabilitas negara dan tata kelola keuangan publik, pertanyaan yang jauh lebih mendasar harus diajukan: apakah pencopotan jabatan sudah cukup sebagai bentuk pertanggungjawaban?
Ataukah negara berkewajiban untuk menuntut pertanggungjawaban yang lebih substantif atas miliaran hingga triliunan rupiah dana APBN yang terhamburkan di bawah kepemimpinan BGN selama ini?
Baca juga: Kondisi Ekonomi Kita
Dadan Hindayana pertama kali dilantik sebagai Kepala BGN oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2024, dan kemudian dilantik kembali pada era pemerintahan Presiden Prabowo.
BGN didirikan sebagai lembaga khusus yang mengemban mandat strategis: melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu janji kampanye utama Prabowo-Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024.
Alasan resmi pencopotan yang diungkapkan Mensesneg Prasetyo Hadi berfokus pada tiga hal: Pertama, pelanggaran kedisiplinan dalam menjalankan Standar Operasi Prosedur (SOP).
Kedua, lemahnya kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola. Ketiga, kegagalan menjaga kualitas makanan sesuai standar yang telah ditetapkan BGN.
Namun alasan resmi ini, menurut sejumlah pengamat kebijakan publik, adalah bentuk pernyataan yang sangat minimalis dibanding realitas permasalahan yang terjadi di lapangan.
Dana APBN yang Terhamburkan: Fakta dan AngkaDari sudut pandang keuangan negara, skala masalah yang dihadapi program MBG di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana adalah sesuatu yang tidak bisa dipandang ringan.
Pada 2025, program MBG telah menyerap anggaran sebesar Rp 71 triliun. Namun per 8 September 2025, realisasi belanja hanya mencapai Rp 13 triliun atau sekitar 18,3 persen dari pagu anggaran. Serapan yang sangat rendah ini mengindikasikan kegagalan perencanaan dan eksekusi yang serius.
Lebih mencengangkan lagi, untuk tahun anggaran 2026, alokasi MBG justru melonjak drastis menjadi Rp 335 triliun, naik 471 persen dari tahun sebelumnya. Belakangan, anggaran MBG turun jadi Rp 268 triliun.
Kenaikan anggaran yang sangat besar ini terjadi di tengah rentetan kegagalan program yang sudah berlangsung sejak Januari 2025, termasuk ratusan kasus keracunan massal di berbagai daerah.
Pertanyaannya: atas dasar evaluasi apa kenaikan anggaran sebesar itu disetujui, sementara persoalan mendasar program belum diselesaikan?
Selain persoalan serapan, dugaan praktik mark-up harga bahan baku oleh sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga menjadi temuan serius.
Setiap porsi makanan memiliki alokasi biaya bahan baku antara Rp 8.000 hingga Rp 10.000, tapi fakta di lapangan menunjukkan banyak penyajian menu yang tidak memenuhi standar tersebut.
Baca juga: Ijazah Tak Lagi Sakral: Dunia Kerja Sedang Mengubah Aturan Main
Data BGN mencatat bahwa sejak program MBG dimulai pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG pernah dikenai sanksi suspend di seluruh Indonesia, dengan 2.213 SPPG masih dalam proses pembenahan





