JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin memberikan penjelasan seputar kasus dugaan penggelapan dana calon jemaah umrah yang dilakukan PT Khazanah Tama Internasional atau Hanania Group.
Dalam kasus ini, ia mengungkap Polda Metro Jaya sudah menetapkan satu tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Khazanah Tama Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman (ASFR).
Menurut penjelasannya, korban mengetahui penawaran ibadah umrah oleh Hanania Group melalui brosur yang diposting di media sosial.
Iman menyebut Hanania Group menawarkan paket umrah dengan harga beragam, mulai Rp29-46 juta, dengan berbagai fasilitas reguler, premium, VIP, hingga wisata ke berbagai negara.
"Untuk korban yang dijadwalkan berangkat pada bulan Maret dan April, ternyata korban tidak dapat berangkat sesuai dengan waktu yang sudah dijadwalkan," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6/2026), dipantau dari YouTube KompasTV.
Baca Juga: Bos Hanania Group Diduga Gunakan Dana Calon Jemaah Umrah untuk Tutupi Masalah Keuangan
Iman mengungkap, korban pun mempertanyakan kepada pihak manajemen mengenai permasalahan tersebut.
Namun, pihak manajemen tidak dapat menjelaskan terkait penggunaan dana yang sudah diterima Hanania Group dari para calon jemaah umrah.
"Karena itu, selanjutnya korban membuat laporan polisi di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Iman mengatakan, sebelum para korban membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, sudah ada beberapa upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- hanania group
- penggelapan
- penggelapan dana
- penggelapan dana calon jemaah umrah
- umrah
- Polda metro jaya





