Kasus IUP Kukar, KPK Periksa 8 Saksi: Rita Widyasari hingga Japto

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

BACA JUGA: KPK OTT Kepala Imigrasi Jakbar, Sita Dolar AS hingga Logam Mulia

Para saksi yang dipanggil dalam perkara untuk tersangka korporasi ini adalah Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021; Yospita Feronika BR Ginting selaku Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama; Robert selaku wiraswasta; KPH Japto S Soerjosoemarno selaku wiraswasta; Dharma Setyawan selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia; H. Mohn Said Amin selaku wiraswasta; Noval Elfarveisa selaku advokat; serta Febby Sagita selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia periode Juli-November 2012.

Budi melanjutkan bahwa hingga saat ini Rita Widyasari dan Robert sudah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dan Ketua PP Kalimantan Timur Mohn Said Amin tidak memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA: Kepala Imigrasi Jakbar Ikut Kena OTT KPK, Tuh Orangnya

"Informasi yang diterima penyidik bahwa saksi KJS dan MSA saat ini sedang sakit. Penyidik akan lakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya," ujar Budi.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pertambangan yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Pada 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita Widyasari. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan terkait kasus suap dan gratifikasi dalam pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam putusan tersebut, Rita dinyatakan menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp110 miliar. Selama penyidikan perkara tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga korporasi diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud.

KPK kini terus mendalami dugaan aliran dana gratifikasi serta keterlibatan berbagai pihak dalam penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menlu RI sambut kedatangan Menlu Turkiye di Jakarta
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri yang Dicopot dari Wakil Kepala BGN
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Oditur Sebut Terdakwa Menyengsarakan Andrie Yunus, tetapi Tuntutan Cuma 2,5 Tahun
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
"Dikhianati" Kawan Sendiri, Rencana Trump Gagal Total
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Rumor Transfer Menggila, PSM Makassar Siapkan Amunisi Asing Baru
• 6 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.