Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DN yang melakukan aksi pencurian di rumah warga di kawasan Srengseng, Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku membawa sejumlah barang milik korban hingga mengalami kerugian puluhan juta.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Diaz Yudhistira J mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (3/6) di wilayah Petir, Tangerang. Pelaku ditangkap saat sedang berkumpul bersama keluarganya.
"Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku menyasar rumah-rumah yang tidak terkunci atau sedang kosong. Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban," kata AKP Diaz kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor, uang tunai, serta sejumlah barang berharga lainnya dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 55 juta. Uang hasil kejahatan, telah digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Salah satu korban, Raka Fauzan (21), mengungkapkan bahwa uang yang dicuri pelaku adalah uang arisan keluarga. Selain itu, pelaku juga mencuri uang tabungan umroh milik ibunya yang telah dikumpulkan selama lebih dari satu tahun.
"Yang hilang itu uang arisan dan celengan umroh. Orang tua sudah menabung cukup lama untuk rencana berangkat umroh tahun depan. Karena kejadian ini, rencana tersebut terpaksa harus ditunda," kata Raka.
Polisi hingga saat ini masih melakukan serangkaian pendalaman. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari kejadian serupa.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
(wnv/mea)





