Tok! Komisi XI DPR Setujui Revisi UU P2SK Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR menyetujui draf RUU Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah selesai dibahas di tingkat Panja, Rabu (3/6/2026). Rancangan omnibus law sektor keuangan ini akan segera dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan.

Rapat Kerja Komisi XI DPR ini diawali dengan laporan panja yang disampaikan oleh Ketua Panja, yang dijabat oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal. 

Setelah laporan panja, para anggota dewan juga saling mendengarkan dan menyampaikan pandangan mini seluruh fraksi. Hasilnya, seluruh anggota Komisi Keuangan DPR menyetujui agar rancangan beleid ini dibawa ke Sidang Paripurna.

"Kedelapan fraksi Komisi XI DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi Undang-Undang," ujar Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun sambil mengetuk palu sidang dan disetujui oleh seluruh anggota komisi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). 

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah menyelesaikan proses pembahasan revisi Omnibus Law Sektor Keuangan yakni UU No.4/2023. 

Ketua Panja RUU Perubahan P2SK Mohamad Hekal menjelaskan bahwa secara resmi Komisi XI DPR telah memulai pembahasan revisi omnibus law ini mulai 4 Februari 2026 dalam rapat kerja bersama perwakilan pemerintah, yang di antaranya diwakili oleh Menteri Keuangan. 

Baca Juga

  • Panja Perubahan UU P2SK Hasilkan 17 Poin Revisi, Ada Kelembagaan BI hingga KEK Finansial
  • Konsolidasi Perbankan Masuk Revisi UUP2SK, Industri Lebih Kompetitif
  • Update RUU P2SK: Aturan Sapu Jagat Sektor Keuangan Rampung Juni 2026

Kemudian, pembahasan di tingkat panja dimulai sejak 31 Maret 2026, dan dilanjutkan pada 1-2 April 2026, 6-7 April 2026, serta 2-3 Juni 2026, di mana Tim Penyusun dan Tim Sinkronisasi bekerja secara simultan .

Selama proses itu juga, Panja sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pemangku kepentingan lain seperti BI, OJK, LPS, Perbanas, Himbara, asosiasi serta pakar. 

Dalam pembahasan, Panja membahas total 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM), dengan perincian 805 DIM Batang Tubuh dan 407 DIM Penjelasan.

"Berdasarkan hasil kerja tim penyusun dan tim sinkronisasi, telah tersusun draf RUU Perubahan UU P2SK yang terdiri 2 pasal romawi dan 105 angka perubahan, dengan total 145 pasal secara keseluruhan," jelas Hekal dalam rapat kerja Komisi XI DPR itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). 

Pria yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR ini turut memerinci 17 pokok materi muatan yang yelah disepakati pada pembahasan panja, yaitu:

  1. Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);⁠
  2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK);⁠
  3. Kelembagaan Bank Indonesia (BI);
  4. ⁠Evaluasi kinerja LPS, PJK, dan BI oleh DPR;⁠ 
  5. Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah;⁠
  6. Demutualisasi Bursa Efek dalam pasar modal;⁠
  7. Transfer margin transaksi pada pasar keuangan;
  8. Surat utang Danantara;
  9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi;
  10. Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas;
  11. Bursa mineral dan komoditas strategis;⁠
  12. Aset kripto;⁠
  13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring;
  14. Pusat finansial internasional Indonesia;
  15. Penanganan piutang macet pada UMKM;
  16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan dan mekanisme keadilan restoratif; dan
  17. Bank dalam penyehatan.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun lalu mengatakan bahwa pembahasan revisi UU P2SK ini merupakan salah satu regulasi yang sangat teknis. 

"Ini salah satu undang-undang yang pembahasannya sangat technical, panjang, tetapi mengakomodasi banyak kepentingan," terang Misbakhun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cegah Bibir Sumbing, Ibu Hamil Diminta Konsumsi Vitamin dan Hindari Kelelahan
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Indonesia Open 2026: Langsung Kalah di Babak Pertama, Fajar/Fikri Akui Kesulitan Menembus Tembus Pertahanan Chen/Liu
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Jatuh Cinta Kedua di Panti Lansia
• 2 jam lalukompas.id
thumb
RI Mau Mulai Universal Banking, Bankir Ungkap Syaratnya
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Masih Dalam Tekanan, Bitcoin Terkoreksi ke Area USD 66.000
• 3 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.