Kejagung: Yayasan SPPG Terafiliasi Dadan cs Terima Insentif Miliaran Per Hari

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi verifikasi hingga terafiliasi dengan sejumlah yayasan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), menjelaskan bahwa eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan intervensi terhadap verifikasi SPPG.

Baca juga: Dadan dkk Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.

"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.




(rfs/dhn)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Sebut OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Serangan Rudal dan Drone Rusia Tewaskan Setidaknya 23 Orang di Ukraina
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Harga Cabai Rawit Merah Dekati Rp100 Ribu per Kg, Berikut Rincian Pangan Lainnya
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Polda Metro Bakal Gelar Operasi Patuh Jaya Mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Persib Bandung Tancap Gas Songsong Musim 2026-2027, Ini Program Baru Igor Tolic
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.