Dicopot, Digeledah, Ditahan: Runtuhnya Dadan Hindayana dalam 48 Jam

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Langkah hukum terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berlangsung cepat dalam kurun waktu kurang dari dua hari, mulai dari pencopotan jabatan hingga penahanan oleh Kejaksaan Agung.

Pada Rabu (3/6/2026) sore, Dadan tampak hanya terdiam saat digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, sebelum masuk ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda tanpa memberikan keterangan apa pun kepada awak media.

Momen tersebut menjadi puncak dari rangkaian peristiwa yang dimulai sehari sebelumnya ketika Presiden Prabowo Subianto resmi mencopotnya dari jabatan Kepala BGN di tengah sorotan publik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebelum penahanan dilakukan, pada Rabu pagi penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat, memperkuat indikasi adanya penyidikan yang sudah berjalan sebelumnya.

Meski Kejagung belum mengumumkan secara resmi perkara yang menjerat Dadan, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman membenarkan bahwa salah satu faktor pencopotan berkaitan dengan dugaan jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” ujar Dudung, merujuk pada laporan yang masuk ke Presiden sebelum keputusan diambil.

Dudung juga menegaskan bahwa dugaan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah dalam melakukan evaluasi terhadap pimpinan BGN.

“Ya, salah satu faktornya itu,” tambahnya saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai isu jual beli SPPG.

Sejumlah sumber sebelumnya menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan dalam program MBG, termasuk potensi praktik tidak sesuai prosedur dalam pengelolaan dapur SPPG, menjadi salah satu titik perhatian dalam evaluasi internal.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Dadan Hindayana Pakai Rompi Tahanan Kejagung

Di sisi lain, belum ada penjelasan resmi dari Kejagung mengenai konstruksi perkara maupun status hukum Dadan secara rinci, sementara proses penyidikan disebut masih berjalan.

Rangkaian ini membuat posisi Dadan berubah drastis dalam waktu singkat, dari pejabat utama program gizi nasional menjadi tersangka yang digiring ke mobil tahanan tanpa sepatah kata di hadapan publik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Timnas Prancis, ambisi Les Bleus kejar gelar juara dunia ketiga
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Peluru Nyasar di Kampus UNP, Kodam XX Investigasi dan Tanggung Biaya Pengobatan Dua Korban
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Gus Ipul Gelar Open House Sekolah Rakyat Jelang 1 Tahun Beroperasi
• 3 jam laludisway.id
thumb
Kantor BGN Digeledah, Istana: Beri Kesempatan Penegak Hukum Jalankan Tugasnya
• 3 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.