Tak Hanya Jual Beli SPPG, Terungkap Siasat Dadan CS Mark Up Pengadaan di MBG dari Motor Listrik Hingga Sepatu

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com -Tak hanya melakukan afiliasi terhadap yayasan SPPG, trio tersangka Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung tetapi juga melakukan mark up terhadap pengadaan barang operasional pelaksanaan MBG. Kejaksaan Agung mengungkap pengadaan barang yang merugikan negara diantaranya yakni mark up pengadaan motor listrik dengan total Rp1 triliun.

“Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Saudara DH
bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa di BGN, secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK. Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Lebih lanjut Syarief menerangkan, pengadaan barang yang merugikan negara diantaranya yakni mark up pengadaan motor listrik dengan total Rp1 triliun.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun,” ungkap Syarief.

Selain itu, Syarief menyebutkan bahwa para tersangka juga melakukan pengadaan sebanyak 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

“Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga. Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Syarief.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Bahwa para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Syarief.(Dinda)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Dendam Istri Berujung Pembunuhan Sadis WN Korsel, Sewa Algojo Bayaran
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
KSP: 50 Ribu WNI Akan Dideportasi dari Malaysia
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
BPDP Jamin Dana Kompensasi Biodiesel B50 Aman hingga Akhir 2026
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi Apresiasi Penunjukan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN
• 8 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.