Jakarta, VIVA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada Rabu, 3 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, Dudung mengatakan bahwa sebanyak 50 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan dideportasi dari Malaysia.
"Sekitar 50 ribu WNI yang akan dideportasi dari Malaysia ini benar," kata Dudung.
Dudung menjelaskan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan para WNI yang berada di Malaysia untuk melengkapi kesiapan dokumen. Ia menambahkan bahwa sekitar 50 persen lebih WNI bekerja di Malaysia dibandingkan di negara lain.
"Nanti beberapa warga negara kita di luar negeri nanti akan saya koordinasikan untuk dilengkapi masalah dokumennya. Jadi, sebanyak 50 persen lebih WNI banyak yang bekerja di Malaysia dibandingkan di negara lain," kata dia.
Berdasarkan catatan, kata Dudung, pekerja migran Indonesia yang berada di Malaysia pada Januari 2026 mencapai 585 ribu orang.
- Dok. Istimewa
"Pada Januari 2026 pekerja migran Indonesia di Malaysia tercatat 585.000 orang," katanya.
Maka itu, Dudung akan melakukan koordinasi dan verifikasi lapangan bersama kementerian lembaga serta KBRI Johor, Malaysia.
"Saya akan melakukan verifikasi lapangan bersama kementerian lembaga terkait dan ke KBRI Johor," pungkasnya.





