Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merespons kasus tindak pidana korupsi laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim. Sebab, beberapa kali eks Mendikbudristek ini menyebut nama Jokowi.
“Ya yang saya tahu Pak Menteri Nadiem Makarim orang baik,” ujar Jokowi di kediaman Solo, Rabu (3/6).
Soal namanya yang disebut-sebut dalam persidangan, Jokowi hanya menjawab singkat.
“Ya itu proses hukum (sebut Jokowi dipersidangan),” kata dia.
Jokowi juga menanggapi pembelaan Nadiem, yang menyampaikan bahwa ada beberapa aspek yang memang arahan dari presiden Jokowi.
“Ya semua kebijakan, semua program memang itu semuanya dari presiden,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk memvonis bebas kliennya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim kuasa hukum Nadiem meminta hakim untuk menerima dan mengabulkan secara utuh nota pembelaan yang diajukan.
Ia menilai Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook sebagaimana yang didakwakan.
"Membebaskan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari segala tuntutan hukum," tegas kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, saat membacakan permohonannya di hadapan Majelis Hakim, Selasa (2/6).
Pihak kuasa hukum merinci bahwa kliennya sama sekali tidak terbukti melanggar dakwaan primair maupun subsidair.
"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang didakwakan kepadanya," terang Dodi merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




