Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang bekas pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
Tiga orang itu adalah Dadan Hindayana (DH) Kepala BGN yang dipecat Prabowo Subianto Presiden, Lodewyk Pusung (LP) bekas Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaa, serta Sony Sonjaya (SS) bekas Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Syarief Sulaeman Nahdi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dadan Hindayana Kepala Badan Gizi Nasional dibawa keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Foto: Lea Citra suarasurabaya.net Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan dibawa keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Foto: Lea Citra suarasurabaya.net Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dibawa keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Foto: Lea Citra suarasurabaya.netUntuk modus, Syarief menjelaskan BGN menunjuk yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” katanya.
Selain itu, ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga bekas petinggi BGN itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Rabu pagi, penyidik pada Jampidsus Kejagung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Jakarta Pusat.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.(ant/iss/rid)




