Korupsi MBG Seret Eks 3 Pimpinan BGN, Berapa Kerugian Negara?

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kejagung pada Rabu (3/6/2026). Namun, hingga kini penyidik masih menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Advertisement

BACA JUGA: Korupsi MBG: Dadan Hindayana, Sony, dan Lodewyk Punya Yayasan Biar Dapat Insentif Miliaran

"Masih dihitung. Kerugian negara masih dihitung. Masih proses," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Syarief mengatakan penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan para tersangka.

Meski demikian, ia menegaskan afiliasi yang menjadi perhatian penyidik adalah hubungan yang mengandung unsur melawan hukum dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan hukum. Terafiliasi secara melawan hukum dan konflik kepentingan di situ," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Empat Bayi Harimau Sumatera Langka Lahir Alami di Taman Safari Prigen Pasuruan
• 6 jam laluberitajatim.com
thumb
Pemicu Asma yang Sering Dialami Sehari-hari
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
KPK Gelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Trotoar Rasuna Said yang Direbut Kendaraan...
• 16 jam lalukompas.com
thumb
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terakhir terdeteksi di Jakarta
• 3 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.