Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kejagung pada Rabu (3/6/2026). Namun, hingga kini penyidik masih menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Advertisement
"Masih dihitung. Kerugian negara masih dihitung. Masih proses," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Syarief mengatakan penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan para tersangka.
Meski demikian, ia menegaskan afiliasi yang menjadi perhatian penyidik adalah hubungan yang mengandung unsur melawan hukum dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan hukum. Terafiliasi secara melawan hukum dan konflik kepentingan di situ," katanya.




