JAKARTA, KOMPAS.com - Calon jemaah yang batal umrah meminta pengusutan aliran dana Hanania Travel dikebut Polda Metro Jaya.
Sebab mereka telah menyerahkan data kerugian melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami sampaikan juga bahwa ini kasus yang sudah viral Pak, sudah berkali-kali kejadian yang sama apa namanya travel-travel juga sehingga mohon untuk dikejar,” kata kuasa hukum korban, Koddy Mulyasetya Putra, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/6/2026).
“Karena yang terluka ini bukan hanya jemaah yang mengumpulkan uang, tetapi niat mereka untuk bisa beribadah pun itu terluka juga. Jadi ini rasa sakit hati orang yang harus kita pulihkan,” sambung Joddy.
Baca juga: Korban Hanania Travel Bertambah Jadi 297 Orang, Ada dari Luar Jabodetabek
Saat bertemu langsung dengan tim Humas PPATK pagi ini, para korban diyakinkan bahwa petugas PPATK dan kepolisian akan berkoordinasi terkait penyelidikan aliran dana kasus penipuan umrah ini.
Nantinya, laporan dari PPATK akan diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan para korban.
“Memang dari PPATK sendiri dari bidang Humasnya itu sudah memberikan komitmen bahwa mereka akan menindaklanjuti laporan dan dia akan berkoordinasi dengan penyidik supaya aliran dana yang dia temuin,” kata kuasa hukum lainnya, Billy Mulya Agustinus.
Kerugian materi korban cukup beragam. Kerugian terbesar Rp 700 juta dari seorang calon jemaah asal Yogyakarta yang membeli 18 paket untuk rombongannya.
Sejauh ini, tim kuasa hukum telah menerima laporan kerugian dari 297 korban dari berbagai wilayah.
Hari ini, sekitar 80 korban ikut bersama Joddy untuk melaporkan kerugian mereka ke PPATK dan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Usut Dugaan Pencucian Uang Hanania Travel
Kasus ini mencuat setelah ratusan calon jemaah mendatangi kantor pusat Hanania Travel di gedung perkantoran Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2026) siang.
Mereka meminta kejelasan setelah gagal diberangkatkan umrah sesuai jadwal.
Dalam mediasi dengan para jemaah, Farhan mengakui pihaknya belum mampu memberangkatkan jemaah, terutama untuk kloter Juni dan Juli 2026.
“Untuk keberangkatan bulan Juni dan Juli, belum dapat kami berangkatkan sesuai jadwalnya. Kami memahami kekecewaan, rasa lelah yang menunggu, dan marah dari Bapak-Ibu. Tetapi saya hadir di sini untuk menjelaskan secara terbuka apa yang akan kami lakukan sebagai opsi tanggung jawab kami,” ujar Farhan.
Dalam pertemuan itu, Farhan menawarkan dua opsi penyelesaian, yakni penjadwalan ulang keberangkatan dengan biaya tambahan serta pengembalian dana (refund) yang dicicil hingga maksimal dua tahun.





