Jakarta (ANTARA) - Aturan tentang kawasan tanpa rokok sudah diterapkan di sejumlah museum dalam naungan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya di bawah Kementerian Kebudayaan.
Kepala Museum dan Cagar Budaya Indira Estiyanti Nurjadin kepada ANTARA di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa aturan itu sudah diterapkan di Museum Basoeki Abdullah, Museum Kebangkitan Nasional, Museum Sumpah Pemuda, Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Museum Batik Indonesia, dan Museum Kepresidenan RI - Balai Kirti.
Ia mengatakan bahwa pengelola Museum Manusia Purba Sangiran, Balai Konservasi Borobudur, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon telah lebih dulu menerapkan aturan tentang kawasan tanpa rokok.
Menurut dia, penerapan aturan tentang kawasan tanpa rokok merupakan bagian dari upaya untuk menghadirkan ruang publik yang sehat.
"Museum dan situs cagar budaya adalah ruang belajar, ruang refleksi, dan ruang perjumpaan masyarakat. Karena itu, lingkungan yang sehat dan nyaman menjadi prasyarat penting agar fungsi edukasi dan pelestarian dapat berjalan secara optimal," ia menjelaskan.
Baca juga: MCB berkomitmen hadirkan lingkungan museum yang lebih sehat
Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya (MCB) mendorong seluruh unit kerjanya untuk menerapkan peraturan tentang kawasan tanpa rokok secara konsisten dan berkelanjutan.
Dalam rangkaian peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026, MCB mengadakan pelatihan bagi pengelola museum mengenai penerapan aturan tentang kawasan tanpa rokok.
Pelatihan itu dilaksanakan dalam upaya menghadirkan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman di unit-unit kerja MCB.
Baca juga: Kampanye #SehatTanpaRokok diadakan untuk atasi bahaya adiksi rokok
Baca juga: Warga Jakarta diminta laporkan pelanggaran aturan Kawasan Tanpa Rokok
Kepala Museum dan Cagar Budaya Indira Estiyanti Nurjadin kepada ANTARA di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa aturan itu sudah diterapkan di Museum Basoeki Abdullah, Museum Kebangkitan Nasional, Museum Sumpah Pemuda, Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Museum Batik Indonesia, dan Museum Kepresidenan RI - Balai Kirti.
Ia mengatakan bahwa pengelola Museum Manusia Purba Sangiran, Balai Konservasi Borobudur, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon telah lebih dulu menerapkan aturan tentang kawasan tanpa rokok.
Menurut dia, penerapan aturan tentang kawasan tanpa rokok merupakan bagian dari upaya untuk menghadirkan ruang publik yang sehat.
"Museum dan situs cagar budaya adalah ruang belajar, ruang refleksi, dan ruang perjumpaan masyarakat. Karena itu, lingkungan yang sehat dan nyaman menjadi prasyarat penting agar fungsi edukasi dan pelestarian dapat berjalan secara optimal," ia menjelaskan.
Baca juga: MCB berkomitmen hadirkan lingkungan museum yang lebih sehat
Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya (MCB) mendorong seluruh unit kerjanya untuk menerapkan peraturan tentang kawasan tanpa rokok secara konsisten dan berkelanjutan.
Dalam rangkaian peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026, MCB mengadakan pelatihan bagi pengelola museum mengenai penerapan aturan tentang kawasan tanpa rokok.
Pelatihan itu dilaksanakan dalam upaya menghadirkan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman di unit-unit kerja MCB.
Baca juga: Kampanye #SehatTanpaRokok diadakan untuk atasi bahaya adiksi rokok
Baca juga: Warga Jakarta diminta laporkan pelanggaran aturan Kawasan Tanpa Rokok





