Terdakwa Klaim Tak Terima Duit Terkait Dugaan Korupsi Investasi ke TaniHub

detik.com
13 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub, Nicko Widjaja (NW), mengaku tidak menerima uang atau keuntungan pribadi terkait investasi tersebut. Dia mengaku tidak pernah mengambil keputusan untuk memperkaya diri sendiri.

"Saya berdiri di sini bukan untuk meminta belas kasihan, saya berdiri di sini untuk meminta keadilan. Yang Mulia Majelis Hakim, saya bukan koruptor, saya tidak pernah menerima kickback, aliran dana, ataupun keuntungan pribadi untuk investasi saya dari TaniHub Group atau kepada siapa pun," ujar Nicko Widjaja saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).

"Saya tidak memiliki kepentingan pribadi. Saya tidak pernah mengambil keputusan untuk memperkaya diri sendiri, keluarga saya, ataupun pihak tertentu," tambahnya.

Dia mengaku tidak memiliki hubungan pribadi dengan founder, manajemen, investor, maupun pihak lain yang terkait dengan TaniHub Group. Dia mengatakan komunikasi hanya terjadi dalam konteks profesional dan korporasi.

Baca juga: Video: Kejagung Sita Handphone-Laptop dari Kasus Korupsi Program MBG

"Tidak ada pertemuan pribadi, kesepakatan pribadi, aliran dana, atau keuntungan pribadi. Seluruh saksi dari TaniHub Group yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan ini juga menyatakan tidak pernah bertemu atau berinteraksi dengan saya dalam konteks kepentingan pribadi," ujarnya.

Dia mengklaim investasi ke TaniHub tak muncul dari kehendak pribadi melainkan melalui persetujuan berbagai organ perusahaan, termasuk komite investasi, dewan komisaris, dan direktur pembina. Ia mengatakan TaniHub juga telah masuk dalam shortlist investasi sebelum dirinya menjabat.

"Dalam perkara ini saya didakwa lalai, namun fakta persidangan menunjukkan sebaliknya. Investasi kepada TaniHub tidak muncul tiba-tiba dari kehendak pribadi saya atau siapapun. Sebelum saya bertugas di BVI, TaniHub Group telah masuk dalam radar dan shortlist investasi perusahaan," katanya.

"Setelah saya bertugas, proses tetap dilakukan sesuai mekanisme SOP korporasi yang berlaku, termasuk initial screening, due diligence, feasibility study, analisa laporan keuangan periode 2017-2019, legal compliance review, dokumentasi transaksi, hingga pengawasan pasca-investasi," imbuhnya.

Baca juga: OTT Imigrasi Jakbar, Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Didatangi Penyidik KPK

Dia mengatakan TaniHub Group juga didukung berbagai investor profesional lainnya termasuk investor korporasi internasional yaitu UOB dan dana investasi negara milik Singapura yaitu Temasek Holdings. Ia juga menyoroti kepemilikan saham BVI hanya 3,4 persen yang tak mengambil keputusan manajemen.

"Yang Mulia, BVI merupakan pemegang saham minoritas dengan kepemilikan 3,4%. Dengan kepemilikan tersebut, kami bukan pengendali operasional TaniHub Group. Kami tidak mengelola arus kas, tidak menjalankan harian operasional, dan tidak mengambil keputusan manajemen di TaniHub Group," ujarnya.




(mib/ygs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Selain Silmy Karim, KPK Tetapkan 7 Orang Lainnya Jadi Tersangka Pemerasan!
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Indonesia Terancam Tarif Impor Tambahan AS, Gara-Gara Dugaan Barang Hasil Kerja Paksa
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Mees Hilgers dan Keluarga Kunjungi Lenteng Agung, Ziarah ke Makam Buyut
• 2 jam lalubola.com
thumb
Prabowo Beri Peringatan Mitra MBG: Kembali ke Jalan yang Benar
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Negara Pecahan Uni Soviet Ini Cetak Sejarah Lolos ke Piala Dunia 2026: Diperkuat Bek Man City dan Dilatih Legenda Italia
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.