Hal-hal yang Bikin Dadan Hindayana Dkk Jadi Tersangka

detik.com
13 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG. Ketiganya langsung ditahan setelah penetapan tersangka tersebut.

Sebagaimana diketahui, Kejagung di hari yang sama telah melakukan penggeledahan di kantor BGN kawasan Jakarta Pusat. Dikatakan jika rumah ketiga tersangka juga menjadi sasaran penggeledahan itu.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan penggeledahan dilakukan sejak Selasa (2/6) malam hingga Rabu (3/6/2026). Hasilnya, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik milik para tersangka.

"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengatakan ketiga tersangka terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujar Syarief.

Baca juga: Dadan dkk Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

Dia mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.

"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ucap Syarief.

Kejagung pun mengungkap sejumlah temuan yang membuat Dadan beserta Sony dan Lodewyk menjadi tersangka. Berikut ini ulasannya dirangkum detikcom.


(dwr/ygs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KAI Jakarta catat ada 19 kasus pelemparan kereta api hingga Juni 2026
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Silmy Karim Tersangka, KPK Ungkap Ada Alur Perintah dan Aliran Uang
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Keluh Kesah Pelaku Usaha di Bandung Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Momen Ketua MA Lantik 9 Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Gedung Mahkamah Agung | MA NEWS
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Setelah Degradasi, Persis Solo Mulai Bergerak Sambut Musim Baru: Bentuk Dua Divisi sebagai Fondasi
• 13 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.