RUU Sektor Keuangan Disetujui Saat Rupiah dan IHSG Tersungkur

kompas.id
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR menyetujui draf rancangan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK pada pembahasan tingkat pertama. Revisi ini ditujukan untuk memperkuat sistem keuangan nasional dan menjaga kepercayaan pasar.

Pada saat yang sama, pasar keuangan domestik tengah dilanda gejolak, tecermin dari masih berlanjutnya depresiasi nilai tukar rupiah dan diikuti dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Gejolak ini utamanya disebabkan oleh faktor global dan domestik.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Sekretariat Negara di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Dalam rapat ini, semua fraksi yang hadir pun menyetujui draf RUU P2SK.

Baca JugaRUU P2SK Akan Perkuat Fungsi Pengawasan DPR

Purbaya mengatakan, RUU P2SK ini dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya saing global dan kepastian hukum. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk memberikan kejelasan pembagian peran dan kewenangan antarlembaga otoritas keuangan.

”Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” katanya.

Dalam hal ini, pemerintah menyepakati RUU P2SK yang berfokus pada pokok pengaturan dan materi perubahan. Sedikitnya, terdapat 17 materi perubahan yang dibahas dalam perubahan UU P2SK, yakni kelembagaan otoritas keuangan, evaluasi otoritas keuangan oleh DPR, dan perluasan usaha perbankan.

Kemudian, perubahan juga mencakup demutualisasi bursa efek, transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan, surat utang Danantara, perusahaan asuransi dalam resolusi, dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas, bursa mineral dan komoditas strategis, serta pengaturan aset kripto.

Selain itu, RUU P2SK turut mengatur kembali mengenai pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring, Pusat Finansial Internasional Indonesia, penanganan piutang macet UMKM, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sektor keuangan, serta bank dalam penyehatan.

Perubahan (UU) itu akan ikut memperkuat kerangka hukum dalam menghadapi perkembangan dunia yang semakin tidak menentu dan berkembangnya era keuangan digital.

Purbaya menambahkan, pemerintah sepakat untuk meneruskan hasil pembahasan rancangan UU di tingkat panitia kerja (panja) pada pembicaraan tingkat 1 ini ke pembicaraan tingkat 2 atau pengambilan keputusan di Sidang Paripurna DPR pada Kamis (4/6/2026).

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, menyatakan, perubahan UU P2SK merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait penyidikan di sektor keuangan dan persetujuan anggaran LPS oleh DPR.

”Perubahan (UU) itu akan ikut memperkuat kerangka hukum dalam menghadapi perkembangan dunia yang semakin tidak menentu dan berkembangnya era keuangan digital,” katanya.

Menurut dia, revisi juga ditujukan untuk meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi otoritas moneter, fiskal, dan sektor keuangan. Langkah ini ditempuh demi membangun perekonomian nasional dan sistem keuangan yang kuat serta stabil.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja RUU P2SK dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, manambahkan, revisi UU P2SK juga berisi terobosan baru guna meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional, antara lain pengembangan instrumen aset digital dan kripto, rencana pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis, serta pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

”Berbagai instrumen baru yang diatur dalam revisi undang-undang ini dapat membuat dana-dana Indonesia yang selama ini berada di luar negeri kembali masuk dan berputar di dalam negeri sehingga memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional,” tuturnya.

Ia menyebut, pembahasan RUU P2SK juga telah dilakukan bersama dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), akademisi, serta asosiasi lembaga jasa keuangan sebagai upaya untuk memenuhi aspek partisipasi publik (meaningful participation).

Gejolak pasar

Di tengah upaya penguatan tersebut, pasar keuangan domestik kembali bergejolak. Nilai tukar rupiah dalam pasar spot pada perdagangan hari ini ditutup di level Rp 17.931 per dolar AS, melemah 7,21 persen secara tahun kelender berjalan.

Pada saat yang sama, IHSG dalam sesi penutupan perdagangan hari ini anjlok 4,11 persen ke level 5.941,07. Tekanan ini terjadi seiring keluarnya arus modal asing sebesar Rp 993,23 miliar, sehingga total arus modal keluar secara tahun kalender berjalan tercatat mencapai Rp 56,35 triliun.

Baca JugaBursa Saham Terpuruk Sepanjang Mei, Akankah Juni ”Rebound”?

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menjelaskan, pasar keuangan domestik masih tertekan, meski BI sudah menaikkan suku bunga dan memperkuat intervensi. Tekanan ini bukan hanya datang dari kekurangan imbal hasil rupiah, melainkan juga faktor global.

“Kenaikan BI Rate (suku bunga acuan) ke level 5,25 persen membantu mempertahankan daya tarik aset rupiah, tetapi pasar juga membaca biaya modal yang lebih tinggi bagi emiten dan sektor riil,” katanya saat dihubungi dari Jakarta.

Akibatnya, IHSG pun ikut tertekan. Ini sejalan sentimen pelaku pasar yang melihat kombinasi yang sulit, meliputi kenaikan suku bunga, kebutuhan likuditas di pasar saham, laba emiten, dan prospek pertumbuhan yang lebih meyakinkan.

Ketika rupiah melemah dan IHSG anjlok, ia melanjutkan, pasar membutuhkan bukti berupa kebijakan yang mampu menstabilkan rupiah, menurunkan premi risiko, dan menjaga sektor finansial. Artinya, pasar baru akan percaya ketika rupiah stabil dan komiunikasi kebijakan bergerak dalam satu arah.

Menurut Syafruddin, langkah penguatan kelembagaan melalui revisi UU P2SK, penguatan koordinasi BI, OJK, dan LPS, kenaikan suku bunga, serta intervensi di pasar valas dapat membantu memulihkan kepercayaan pasar jika otoritas menjalankannya secara kredibel, konsisten, dan terukur.

Pemerintah dan otoritas keuangan perlu merespons gejolak pasar dengan paket kebijakan yang menyasar akar risiko, bukan sekadar meredam gejala harian.

Meski demikian, efektivitasnya akan tetap bergantung kepada batas yang jelas antara pengawasan politik dan independensi teknokratis. Investor akan mendukung penguatan BI, OJK, dan LPS selama DPR mampu memperkuat akuntabilitas tanpa menekan keputusan teknis.

“Pemerintah dan otoritas keuangan perlu merespons gejolak pasar dengan paket kebijakan yang menyasar akar risiko, bukan sekadar meredam gejala harian,” ujarnya.

Dalam hal ini, BI perlu menjaga stabilitas melalui intervensi yang terukur, penguatan instrumen valas, dan komunikasi yang tegas tentang arah kebijakan. Di sisi lain, pemerintah juga perlu menjaga disiplin fiskal, mengendalikan belanja yang tidak produktif, mempercepat realisasi investasi, serta memperkuat sektor ekspor agar pasokan valas meningkat.

Ia mengingatkan, pemerintah sebaiknya menghindari kebijakan yang justru akan menambah ketidakpastian regulasi. Aplagi, pelaku pasar saat ini terus memperhatikan pelemahan nilai tukar, penurunan premi risiko, serta reformasi kelembagaan.

Dihubungi secara terpisah, analis pasar saham MNC Sekuritas, Herditya Wicaksana, menambahkan, pergerakan IHSG cenderung dipengaruhi oleh emiten-emiten konglomerasi yang berbalik anjlok setelah dua hari terakhir menguat signifikan.

“Dari sisi teknikal, pergerakan IHSG masih berada di fase downtrend (penurunan) dan belum menunjukkan adanya tanda-tanda pembalikan arah yang valid. Kemudian, adanya outlook negatif dari Moodys perihal Danantara juga masih membuat outflow. Investor masih mencermati perihal kebijakan- kebijakan fiskal Indonesia,” tuturnya.

Baca JugaRupiah Tembus Rp 17.900, sampai di Mana Depresiasi Akan Berlanjut?

Melalui keterangan tertulis, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyampaikan, BI akan terus mencermati perkembangan pasar keuangan global dan domestik. Selain itu, BI juga siap mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara konsisten dan terukur guna menjaga stabilitas.

“Bank Indonesia terus berada di pasar dengan mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan yang dimiliki untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan menjaga kecukupan likuiditas valas guna turut mendukung stabilitas pasar keuangan,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Garis Depan Terus Menggempur, Kas Negara Menipis: Kementerian Keuangan Rusia Peringatkan Anggaran Perang Sudah Sulit Dipertahankan
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Marco Rubio Prediksi Pasokan Energi Global Bergeser ke AS Usai Konflik dengan Iran
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Laba Bersih Melonjak 45% pada 2025, Alfamidi Siap Tebar Dividen Rp396,2 Miliar
• 35 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tips Negosiasi Gaji di Tempat Kerja
• 1 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.