Jumlah Cuan dan Markup Dadan cs yang Terungkap Sejauh Ini di Kasus Korupsi MBG

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung di kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkap jumlah keuntungan dan markup anggaran yang dilakukan para tersangka hingga membuat negara merugi.

Ketiga tersangka ini mulai dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya telah resmi ditahan Kejagung mulai Rabu (3/6/2026).

Patgulipat Dadan cs di program MBG ini membuat ketiganya dijerat dengan pasal merugikan negara.

Baca juga: PDIP Dorong Kepala BGN Nanik Benahi Kualitas dan Pengawasan MBG

"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

detikcom merangkum angka-angka yang muncul sejauh ini dari korupsi yang dilakukan Dadan cs. Angka ini merupakan jumlah keuntungan yang didapat hingga penggelembungan anggaran yang dilakukan para tersangka.

Cuan Miliaran Tiap Hari

Modus korupsi yang dilakukan Dadan cs ini berkaitan dengan intervensi dan pengaturan terhadap verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung mengatakan MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah, namun pada praktiknya banyak yayasan yang justru terafiliasi dengan Dadan cs.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Kejagung mengungkap Dadan, Sony, dan Lodewyk menggunakan pengaruh jabatannya di BGN dalam mengatur verifikasi pembentukan SPPG. Intervensi itu membuat SPPG yang diloloskan merupakan milik yayasan yang terafiliasi dengan tiga tersangka tersebut.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelas Syarief.

Baca juga: Silmy Karim Masih Diperiksa Intensif di KPK Usai Serahkan Diri

Afiliasi ini membuat Dadan cs meraup keuntungan dari keberadaan SPPG tersebut. Nilainya mencapai miliaran rupiah tiap harinya.

"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP," ujar Syarief.




(ygs/whn)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dorong Kreativitas Warga Lewat Pelatihan Batik Ciprat
• 23 detik lalukompas.tv
thumb
Kejagung Dalami Bukti Korupsi BGN, Dugaan Jual Beli SPPG Jadi Sorotan
• 40 menit lalukompas.tv
thumb
Korupsi BGN: Daftar Belanja yang di-Mark Up Dadan CS, Ada Sepatu dan Motor Listrik
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Mantan Teknisi BTS Curi Kabel Tower di Bekasi Ditangkap, Sudah Beraksi Dua Kali
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Persib Bandung Terima Bonus Rp1 Miliar dari Dedi Mulyadi Usai Juara BRI Super League Tiga Kali Beruntun
• 15 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.