JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) kembali memanggil semua pihak terkait dalam permohonan eksekusi yang melibatkan anak dari Menko Pangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), Putri Zulkifli Hasan.
Putri Zulkifli Hasan diketahui lagi-lagi tak menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait sengketa rumah di Cipinang.
BACA JUGA:MA Tolak Kasasi Putri Zulkifli Hasan Terkait Sengketa Tanah dan Bangunan di Cipinang Muara
Meski begitu, Putri maupun pengacaranya selaku pihak termohon, lagi-lagi tak hadir dalam panggilan tersebut.
Panggilan yang merupakan aanmaning eksekusi kedua ini dilakukan Ketua Pengadilan, setelah sebelumnya pemohon mengajukan permohonan eksekusi rumah yang jadi objek sengketa, yang saat ini dihuni Putri.
Permohonan itu diajukan usai Mahkamah Agung (MA) membuat putusan yang memenangkan pihak pemohon.
Adapun permohonan tersebut dilayangkan Yayan Riyanto bersama Verridiano LF Bili yang merupakan kuasa hukum dari pihak terkait dalam perkara ini, yaitu Aziz Anugerah Yudha Prawira (Pemohon I), Binar Imami (Pemohon II), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (Pemohon III).
Sementara termohon eksekusi, antara lain Lie Andry Setyadarma selaku Termohon I, lalu Gianda Pranata sebagai Termohon II, kemudian Putri Zulkifli Hasan selaku Termohon III. Selanjutnya, Syafran sebagai Termohon IV dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur selaku Turut Termohon.
BACA JUGA:Putri Zulhas Tak Penuhi Panggilan PN Jaktim
"Hari ini aanmaning eksekusi kedua tapi Putri Zulkifli Hasan tidak hadir lagi alias mangkir tanpa alasan yang jelas," kata Yayan kepada wartawan, Rabu 3 Juni 2026.
"Yang hadir hanya pemohon eksekusi Aziz Anugrah Yuda Prawira dan kuasa hukumnya saya dan Verridiano LF Bili, serta kuasa hukum Termohon I Lie Andry Setyadarma," sambungnya.
Diketahui, permohonan dari Yayan maupun Veridiano, yaitu agar Ketua Pengadilan memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon III atau siapa pun yang menguasai objwk sengketa, untuk menyerahkan obyek sengketa berupa tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3, 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Setelah ini, lanjut Yayan, eksekusi paksa bisa dilakukan terhadap rumah yang kini disebut-sebut ditempati Zulkifli Hasan itu.
"Selanjutnya, aanmaning eksekusi kedua dinyatakan selesai oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan ditunggu delapan hari untuk mengajukan permohonan eksekusi pengosongan secara paksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Yayan.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Lepas Status Janda dan Duda, Putri Zulkifli Hasan dan Zumi Zola Resmi Menikah di Masjid Nabawi
- 1
- 2
- »





