Grid.ID – Teka-teki mengenai kelanjutan kasus hukum yang menjerat dokter kecantikan sekaligus influencer ternama, Richard Lee (DRL), akhirnya menemui titik terang. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), DRL dipastikan masih harus menghabiskan waktu lebih lama di balik jeruji besi sebelum menjalani sidang.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa masa penahanan Richard Lee kembali diperpanjang. Keputusan ini diambil guna menunggu proses administrasi pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Penahanan Diperpanjang Hingga Juli 2026
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan resminya pada Rabu (3/6/2026), menyampaikan bahwa masa penahanan DRL telah resmi ditambah selama 30 hari ke depan.
"Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026," ujar Kombes Pol Budi Hermanto.
Langkah ini diambil karena hingga saat ini proses pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejati Banten masih menunggu jadwal pasti. Penyidik mengaku terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak kejaksaan agar proses hukum ini segera memasuki meja hijau.
Sebelumnya, pada 22 Mei 2026, pihak kepolisian melalui Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, telah mengumumkan bahwa berkas perkara DRL sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Banten.
"Alhamdulillah berkas tersangka DRL dinyatakan P21. Dengan status ini, penyidikan di tingkat kepolisian resmi selesai. Tugas kami selanjutnya adalah melaksanakan Tahap Dua dalam waktu dekat," ungkap Kompol Andaru di Mapolda MetroJaya kala itu.
Kasus yang menjerat DRL bermula dari laporan yang dilayangkan oleh sosok yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024. Richard Leediduga melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Masalah utama yang dipersoalkan adalah pemasaran produk kecantikan yang dianggaptidak sesuai dengan label serta aturan yang berlaku, sehingga dinilai merugikan konsumen.
Perjalanan kasus ini terbilang cukup alot. DRL mulai ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026 karena dinilai tidak kooperatif selama prosespenyidikan. Berkas perkaranya pun sempat dikembalikan oleh jaksa (P19) sebelum akhirnya berhasil dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menunggu Jadwal Sidang
Dengan diperpanjangnya masa penahanan hingga Juli mendatang, publik kini menantinkapan proses pelimpahan akan dilakukan. Kehadiran Richard Lee di pengadilan nantinya diprediksi akan menjadi sorotan besar, mengingat statusnya sebagaisalah satu figur publik paling vokal di industri kecantikan tanah air.
Meskipun status hukumnya sudah P21, DRL akan tetap mendekam di Rutan Polda Metro Jaya hingga jadwal administrasi pelimpahan ke Kejati Banten rampung sepenuhnya. (*)
Artikel Asli




