Amerika Serikat mengancam akan menaikkan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap sejumlah produk impor Indonesia dan mitra dagang lain, setelah mengetahui adanya dugaan praktik kerja paksa.
Untuk diketahui, pada Selasa (2/6/2026) kemarin, mengutip Reuters, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengusulkan tambahan bea masuk sebesar 10 sampai 12,5 persen terhadap barang impor dari 60 negara, termasuk Indonesia, dan kawasan ekonomi.
Keputusan itu diambil USTR setelah melalui hasil investigasi berdasar Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan dan praktek sejumlah negara dikaitkan dengan upaya pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).
Mengenai itu, Haryo Limanseto Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia mengatakan bahwa pemerintah RI akan mencermati pengumuman USTR sebagai langkah awal.
“Pemerintah Indonesia mencermati pengumuman USTR terkait hasil investigasi itu,” katanya, dalam keterangan yang diterima, Kamis (4/6/2026).
Haryo melanjutkan, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen atas penghormatan hak asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, dan penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional.
Adapun selanjutnya, pemerintah Indonesia juga akan mengambil langkah-langkah yang disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing.
“Berkenaan dengan proses pembahasan yang masih berjalan, Pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah Amerika Serikat,” tambahnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang dan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa.(kir/faz)




