Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar

rctiplus.com
10 jam lalu
Cover Berita
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan MiliarNasional | sindonews | Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dokumen keimigrasian. KPK menyebut nilai pemerasan menyentuh ratusan miliar.

"Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, mencapai ratusan miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (4/6/2026).

Budi juga menegaskan penetapan tersangka dalam kasus ini ditandai dengan kecukupan barang bukti. Meski tidak merinci lebih jauh, ia menyebut ada uang tunai dalam valuta asing yang turut disita.

"(Barang bukti) Ada US Dollar, ada Singapore Dollar."

Baca Juga:Ribuan Nelayan Pati Demo Hari Ini, Tuntut Harga BBM Industri Turun

Baca Juga: Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen KeimigrasianPara tersangka dijerat dengan Pasal 12e & Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 c KUHP. "Para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut ya, baik Pasal 12e maupun 12B. Artinya, semua unsurnya sudah terpenuhi," tandas Budi.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Jonathan Simanjuntak

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Rabu (3/6/2026).

Budi Prasetyo mengatakan Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka. "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga:Hari Ini Sjafrie Sjamsoeddin Teken Kerja Sama Pertahanan dengan Menhan Jepang

Berikut ini delapan tersangka:1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waka BGN Agustina Arumsari Ditugaskan Awasi MBG dengan Super Ketat
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Apa Itu Geledah? Istilah yang Sering Muncul dalam Kasus Hukum-Jadi Lebih Paham
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Potret Chaos Mahasiswa Demo Kebijakan Presiden, "Disikat" Polisi
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Di Balik Tuntutan 2,5 Tahun untuk 4 Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Istana: Pelantikan Kepala BGN Nanik S. Deyang Digelar Pekan Depan
• 39 menit lalubisnis.com
Berhasil disimpan.