Grid.ID- Kronologi Dadan Hindayana jadi tersangka korupsi MBG. Mantan kepala BGN diduga jual beli SPPG hingga untung miliaran.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dikabarkan telah resmi menjadi tahanan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (3/6/2026) Sore. Penangkapannya ini menyusul setelah dia dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo dikabarkan mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya yaitu Irjen Pol. (Purn.) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn.) Lodewyk Pusung. Sebagai gantinya, Presiden menunjuk Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang untuk menjadi Kepala BGN.
Berikutnya, Nanik akan didampingi oleh dua wakil kepala BGN yaitu Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono. Menteri Sekertaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan ini diambil setelah Prabowo memonitor dan mengevaluasi kinerja BGN selama 1,5 tahun terakhir.
"Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," kata Prasetyo, dilansir dari TribunSumsel.com.
Prasetyo lalu menyinggung soal dugaan jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia menegaskan bahwa sedang ada proses audit internal di BGN mengenai kasus tersebut.
“Semua sedang dalam proses audit internal. Itu adalah bagian dari, sekali lagi kami sampaikan, bagian dari monitoring dan evaluasi terus menerus yang kita lakukan,” ujarnya.
Adapun, pada hari penangkapan Dadan, dia terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 17.10 dengan pengawalan ketat. Saat itu, dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung, beserta dengan kaus berkerah hitam dengan tangan yang terborgol.
Selain Dadan, dua rekannya yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN yaitu Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya juga sempat diperiksa. Mereka kemudian diinformasikan juga ditangkap Kejagung dan ketiganya dijemput sejak pukul 04.00 WIB.
Sementara itu, sempat disebutkan juga bahwa Sony Sonjaya awalnya tidak berada di kediamannya saat dijemput oleh tim penyidik Kejagung. Saat itu, mantan Wakil Kepala BGN ini ternyata berada di luar Jakarta untuk menghindari penjemputan sebelum akhirnya ditangkap di daerah Jawa Barat.
Selain melakukan penjemputan, Kejagung juga sempat menggeledah kantor BGN di Jakarta. Penggeledahan ini dimulai sejak Rabu dini hari dan sempat membuat para karyawan BGN tidak diperbolehkan untuk masuk kantor.
Dalam kronologi Dadan Hindayana jadi tersangka korupsi MBG ini, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," ujar Syarief.
Syarief menjelaskan bahwa dalam perkara ini, Kejagung mendapati yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan. Melansir dari Kompas.com, yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Meski begitu, yayasan tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka. Dengan jalan tersebut, mereka kemudian berhasil mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," jelasnya.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK). Syarief membeberkan, pengadaan yang bermasalah itu adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.
"Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief.
Selanjutnya, atas perbuatan Dadan, Sony, dan Lodewyk, mereka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiganya juga ditahan untuk 20 hari pertama sejak Rabu (3/6/2026). (*)
Artikel Asli




