Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Silmy mengisi posisi tersebut pada Januari 2023 hingga Oktober 2024.
"Penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Kamis, 4 Juni 2026.
Budi mengatakan Silmy dan tujuh orang tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi diperkirakan telah menerima uang hasil pemerasan hingga ratusan miliar. "Mencapai ratusan miliar," ujar Budi.
Meski demikian, Budi mengatakan KPK baru dapat menyampaikan secara detail terkait hal tersebut dalam konferensi pers. Kegiatan tersebut rencananya berlangsung pada Kamis sore, 4 Juni 2026.
Baca Juga :
Jadi Tersangka Korupsi, Silmy Karim Punya Kekayaan Mencapai Rp234,5 MiliarDalam operasi yang dilakukan selama 2-3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Foto: Antara.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026. Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim, Saffar Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman, serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah.




