Liputan6.com, Jakarta - KPK mengungkapkan, nilai pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka lainnya tembus ratusan miliar. Silmy diduga berperan dengan memberikan perintah atau menerima sejumlah uang saat masih menduduki jabatan Dirjen Imigrasi pada 2023–2024.
"Tapi tembusan ratusan miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Advertisement
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Selain Silmy, KPK menetapkan 7 orang lainnya termasuk eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 dan beberapa pejabat Kementerian Hukum dan HAM.
"KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," ujar dia.
KPK melakukan OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. OTT ini diduga berkaitan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya," kata Budi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B tentang gratifikasi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).




