Kasus Dugaan Penghasutan, Saiful Mujani Diperiksa Polisi

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Kasus Dugaan Penghasutan, Saiful Mujani Diperiksa PolisiNasional | okezone | Kamis, 4 Juni 2026 - 12:17Dengarkan Berita

JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, untuk diperiksa terkait dugaan penghasutan buntut pernyataannya tentang seruan penggulingan pemerintahan Indonesia.

"Jadi kami kesini untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian. Saudara Saiful diminta untuk memberikan klarifikasi untuk peristiwa halal bihalal yang terjadi beberapa waktu yang lalu," kata kuasa hukumnya, Todung Mulia Lubis kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Todung menilai, pasal penghasutan yang ditujukan ke Saiful Mujani tersebut itu tidak jelas. 

"Dia dituduh, dipersangkakan melanggar Pasal 246 KUHPidana. Ini pasal mengenai penghasutan, saya ngga tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak yang terhasut ini. Ini buat saya absurd, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian," ujar dia.

Dia menuturkan, pendapat, kritikan yang disampaikan oleh Saiful Mujani itu dilindungi oleh UUD 1945 dan UU Hak Asasi. Ia pun mengatakan, Saiful Mujani yang merupakan akademisi tidak boleh dikriminalisasi.

Baca Juga:Ketua DPW Sulsel Abdul Hayat Gani Didapuk Jadi Dewan Pembina KKDB, Perkuat Sinergi Tokoh Barru

"Jadi tidak ada yang dilanggar sama sekali. Kalau kita bicara mengenai hak untuk menyatakan pendapat, sekeras apapun, dan itu juga berada dalam rumah demokrasi, kalau kita ingin mengakui kita hidup dalam rumah demokrasi yang membolehkan kontestasi pendapat, yang membolehkan perbedaan pendapat dan tidak boleh sekritis apapun pendapat itu dikriminalisasi," ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya menghormati panggilan polisi tersebut. Ia berharap, perkara yang dihadapi Saiful dapat dihentikan.

“Saya berharap tentunya, case semacam ini tidak terjadi, abis pemeriksaan ini, the case closed ya, karna tidak ada alasan hukum apapun untuk menindaklanjuti laporan ini,” pungkasnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung Usai Penggeledahan Kantor Badan Gizi Nasional
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Semarang Catat 240 Kasus HIV Baru, Terbanyak dari Kelompok Gay
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Belum Genap Sebulan Akhiri Kompetisi, Persib, Persija dan Persebaya Kompak Kehilangan Pemain Bintangnya
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Prabowo Jelaskan Alasan Enggan Banyak Berkomentar soal Kasus Hukum di BGN
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Israel Gebrak Rencana Perluasan Pendudukan Gaza, Ini Respons Pemerintah
• 6 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.