Wamenaker Afriansyah Noor Respons Keluhan Buruh Tembakau

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor merespons aspirasi yang disampaikan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) terkait kekhawatiran terhadap dampak sejumlah regulasi terhadap tenaga kerja di Industri Hasil Tembakau (IHT). 

Afriansyah menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan siap mengoordinasikan berbagai masukan tersebut kepada kementerian terkait.

Baca Juga :
Noel Ebenezer Ngaku Asam Lambung Naik Jelang Sidang Vonis Kasus Pemerasan
Soal Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR: Komitmen Presiden Prabowo untuk Buruh Tak Perlu Diragukan

Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi antara FSP RTMM-SPSI dan Kementerian Ketenagakerjaan yang berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026 lalu. 

Dalam audiensi itu, FSP RTMM-SPSI menyampaikan sejumlah kekhawatiran terkait regulasi yang dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri dan lapangan pekerjaan di sektor tembakau. Organisasi pekerja tersebut meminta pemerintah memperhatikan dampak kebijakan terhadap tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut.

“Kemnaker akan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan serikat pekerja. Kementerian juga berkomitmen membangun koordinasi dengan instansi terkait agar aspirasi pekerja dapat menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan,” ujar Afriansyah dikutip dari keterangan resminya Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut FSP RTMM-SPSI, audiensi tersebut menjadi momentum penting untuk menyampaikan pandangan pekerja terkait sejumlah regulasi yang tengah menjadi perhatian industri. Organisasi itu berharap setiap kebijakan yang diterbitkan tetap mempertimbangkan aspek perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.

Kemnaker melalui Afriansyah Noor dan jajaran Direktorat KPHI menyatakan siap meneruskan aspirasi serta kekhawatiran yang disampaikan pekerja kepada sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Langkah koordinasi tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi antarkementerian dalam melihat dampak kebijakan terhadap dunia ketenagakerjaan, khususnya pada sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Henry Wardana dalam kesempatan yang sama menyampaikan harapan agar Kemnaker terus berperan aktif dalam mengawal kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan pekerja. Menurutnya, aspek ketenagakerjaan perlu menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap penyusunan regulasi yang berdampak pada sektor industri.

FSP RTMM-SPSI juga menegaskan akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari hasil audiensi tersebut. Organisasi pekerja itu berharap koordinasi yang dijanjikan Kemnaker dapat menghasilkan kebijakan yang memperhatikan keseimbangan antara tujuan regulasi dan perlindungan tenaga kerja.

Baca Juga :
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan K3 Hari Ini!
Penyesalan Noel Ebenezer Tak Buat Jaksa KPK Melunak, Tetap Dituntut 5 Tahun Penjara
Eks Wamenaker Noel Bakal Divonis 4 Juni 2026

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Di Balik Pembunuhan WN Korsel di Bekasi: Dendam, Utang, dan Imbalan Rp 139 Juta
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Perajin Tempe Tertekan, Harga Kedelai Tembus Rp11.300 per Kilogram | SAPA SIANG
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
YAI Gandeng Swasta untuk Penyaluran Zakat Kaum Duafa dan Kelompok Disabilitas
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Kasus Pemerasan Sertifikat K3
• 3 menit laluliputan6.com
thumb
[FULL] Dadan dan 2 Eks Waka BGN Jadi Tersangka Kasus SPPG, MBG Tetap Jalan?
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.