Terkini, Jeneponto – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan ini melibatkan para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Pemadam Kebakaran (Damkar) yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Jeneponto.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Satpol PP Kabupaten Jeneponto pada hari Jumat, 25 Mei 2026 ini, menghadirkan sejumlah narasumber utama di antaranya Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, Kasat Reskrim AKP Nurman, KBO Reskrim IPTU Muh. Akrif, serta Kanit II Tipidter Ipda Abd Rachman.
Dalam pertemuan tersebut, materi utama disampaikan oleh KBO Reskrim Polres Jeneponto, yang memfokuskan pembahasan pada pentingnya sinergitas antara PPNS dan Kepolisian dalam menerapkan aturan hukum terbaru tersebut. Kegiatan ini juga berjalan interaktif melalui sesi tanya jawab dan diskusi terbuka antar peserta dan narasumber.
Melalui kegiatan ini, diperoleh sejumlah kesimpulan penting guna memperbaiki pola penegakan hukum di daerah. Salah satu poin utama yang disepakati adalah peningkatan fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS yang diemban oleh pihak Kepolisian, yang dinilai sebagai pilar penting dalam sistem penegakan hukum terpadu.
“Sinergitas antara Kepolisian dan PPNS adalah kunci utama untuk memastikan setiap pelanggaran undang-undang khusus dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto,AKP Nurman. Kepada Terkini, Kamis, 4 Juni 2026.
Selain itu, peserta sepakat untuk meminimalisir ego sektoral serta menghilangkan tumpang tindih kewenangan yang selama ini terjadi. Ditegaskan pula bahwa pola hubungan yang selama ini cenderung subordinatif perlu diubah. Selama ini, banyak di antara PPNS yang merasa posisinya berada di bawah kendali penuh Polri, padahal sejatinya keduanya merupakan mitra sejajar yang memiliki keahlian khusus di bidang administrasi masing-masing.
Poin krusial lainnya yang menjadi sorotan adalah ketidakpastian hukum terkait wewenang penangkapan dan penahanan berdasarkan aturan hukum acara pidana terbaru. Dijelaskan bahwa PPNS tidak memiliki hak penuh untuk melakukan upaya paksa seperti penangkapan maupun penahanan, melainkan hal tersebut harus didasarkan pada perintah atau izin dari Korwas yang merupakan pihak Polri.
Terkait mekanisme kerja, dalam pertemuan ini juga ditekankan agar kebiasaan buruk di mana baru melakukan koordinasi pada tahap akhir harus dihentikan.
“Ada beberapa PPNS yang baru berkoordinasi dengan Korwas Polri di akhir proses, seperti saat pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau penyerahan berkas Tahap 1. Hal ini jangan sampai terjadi lagi, koordinasi harus dibangun sejak awal mulanya proses penyelidikan dimulai,” tegas hasil kesimpulan kegiatan tersebut.
Diharapkan melalui kegiatan ini, pemahaman dan kerja sama antar lembaga penegak hukum dan aparat pemerintah daerah di Jeneponto dapat semakin kokoh dan sejalan dengan peraturan hukum yang berlaku saat ini.



