Saiful Mujani Klarifikasi Terkait Laporan Polisi Soal Penghasutan

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Saiful Mujani, pendiri Saiful Mujani Research and Consulting memenuhi panggilan klarifikasi laporan polisi tentang penghasutan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6/2026). Perkara ini diharapkan selesai pada tahap klarifikasi karena kritik terhadap kebijakan pemerintah bukan tindak pidana melainkan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.

Ada empat laporan polisi terhadap Saiful setelah pernyataannya yang menyerukan konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto memicu diskursus publik. Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah acara bertajuk ”Halal Bihalal Pengamat Sebelum Ditertipkan”, di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026).

Rekamannya kemudian menyebar luas di media sosial dan memantik perdebatan, bahkan sebagian pihak menganggap Saiful makar (Kompas, 7 April 2026).

"Saya takut dan khawatir apabila suara kritis dikriminalkan. Bukan menyangkut diri saya, tapi komunitas, sebagai akademisi, intelektual publik, aktivis, dan seterusnya yang punya komitmen pada nilai-nilai kebangsaan," ucap Saiful.

Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran. Sebuah ujian apakah negeri ini lulus atau tidak dalam menghargai nilai-nilai yang diperjuangkan, terutama sejak era reformasi, yakni kebebasan sipil, kebebasan berbicara, berserikat, dan demokrasi secara umum.

"Ini bukan soal Saiful, tapi ini adalah soal komunitas kita secara umum yang memperjuangkan untuk tegaknya demokrasi yang sekarang semakin limbung," ujarnya.

Saiful dalam laporan polisi diduga melanggar Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penghasutan.

Kuasa hukum Saiful, Todung Mulya Lubis menyampaikan bahwa tidak jelas siapa yang dihasut, merasa terhasut, atau apa yang dilakukan oleh pihak terhasut. Hal ini menunjukkan sesuatu yang absurd.

"Pasal yang absurd dipakai, tapi kami menghormati panggilan dari kepolisian," kata Todung.

Todung berharap laporan polisi terhadap Saiful tuntas setelah klarifikasi. Sebab, tidak ada alasan hukum untuk menindaklanjuti laporan karena opini Saiful dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 dan hak asasi manusia untuk menyatakan pendapat.

"Sekeras apapun (opini), berada dalam rumah demokrasi yang membolehkan kontestasi pendapat, perbedaan pendapat, dan tidak boleh sekritis apapun pendapat itu dikriminalisasi," ucapnya.

Baca JugaTanggapi Kritik Saiful Mujani, Seskab Teddy: Presiden Fokus Hal yang Lebih Strategis
Baca JugaHadapi Regresi Demokrasi, Masyarakat Sipil Mulai Mengonsolidasikan Diri
Demokrasi

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur dalam kesempatan tersebut menyoal pelaporan dan kriminalisasi sebagai ancaman serius bagi demokrasi. Keduanya bahkan menjadi modus yang senantiasa dipakai untuk membungkam suara, baik dari mahasiswa, akademisi, jurnalis, petani, buruh, dan lainnya.

"Zaman dulu orang diculik, zaman dulu orang mungkin dibunuh, tapi sekarang kriminalisasi menjadi alat yang seolah-olah legal. Jadi ini kepentingan bangsa, kepentingan negara, kepentingan masyarakat keseluruhan. Makanya kami mendampingi dan memberikan bantuan hukum," kata Isnur.

Ia berharap penyidik belajar dari kasus aktivis hak asasi manusia dan demokrasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024), memutus bebas Haris dan Fatia dari dakwaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut majelis hakim tak ada pencemaran nama baik dalam rekaman video yang memuat siniar keduanya yang diunggah di akun milik Haris di Youtube (Kompas, 8 Januari 2024).

Isnur juga mengingatkan kasus Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansya dan kawan-kawan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan empat aktivis yang didakwa menghasut unjuk rasa pada Agustus 2025 sehingga berujung kerusuhan.

Hakim menilai tidak ada bukti konten unggahan para aktivis di media sosialnya telah menyebabkan kerusuhan unjuk rasa Agustus lalu. Kerusuhan justru dipicu oleh tewasnya pengendara ojek daring yang dilindas polisi sehingga memicu kemarahan publik (Kompas, 6 Maret 2026).

"Jadi sangat banyak sebenarnya aktivis yang sudah bersuara dan kami sampaikan sejak awal. Tolong jangan diteruskan karena sudah banyak putusan di pengadilan bahwa ini adalah ekspresi," tuturnya.

Hal senada disampaikan mantan Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Sandrayati Moniaga. Apa yang dilakukan oleh Saiful adalah bagian dari hak asasi manusia atau hak konstitusional.

"Undang-Undang Dasar 1945, kita juga punya Undang-Undang HAM, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang secara tegas menyatakan tentang hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Referensi lebih detail dalam Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi," kata Sandrayati.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Inflasi DIY Mei 2026, Kenaikan Harga Hampir di Seluruh Kelompok Pengeluaran
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Wamendagri Ribka Haluk: Pembangunan Papua Tengah Jadi Titik Awal Kebangkitan Masyarakat Papua
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Sering Cetak Lulusan dengan Karier Mentereng, Yuk Intip Gaji Lulusan UGM
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pramuka Jatim siap renovasi 403 rumah tidak layak huni warga Kediri
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Silmy Karim Tersangka, KPK Ungkap Ada Alur Perintah dan Aliran Uang
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.