Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara: Hukuman Sesuai Kejahatan, Saya Terima

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menerima vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Hal itu disampaikan Noel saat ditanya Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengenai sikapnya atas vonis tersebut, apakah akan menerima, menyatakan banding, atau pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari. Noel kemudian sempat berdiskusi dengan pengacaranya.

"Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi dengan ini saya menerima," ucap Noel dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6).

Dalam vonisnya, Hakim menilai Noel terbukti menerima suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.

Selain pidana badan, Noel juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Ia turut dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) senilai Rp 3.435.000.000.

Namun, Hakim menyebut uang Rp 3 miliar serta mobil BAIC yang disita dari Noel dipertimbangkan sebagai pengurang nilai Uang Pengganti.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Megawati Akan ke Dili Terima Penghargaan Tertinggi dari Presiden Timor Leste
• 9 jam laludetik.com
thumb
Pelaku Pembunuhan Balita di Bekasi Belum Ditahan, Begini Penjelasan Polisi
• 22 jam laludisway.id
thumb
Kepala BGN Nanik: Mayjen Trenggono Sudah Mundur dari TNI!
• 6 menit laluokezone.com
thumb
Menteri PPPA Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Wajib Diproses Hukum dan Tidak Bisa Diselesaikan Damai
• 2 jam lalupantau.com
thumb
4 Ancaman yang Harus Diwaspadai Kelompok Menengah Bawah Usai Dolar Tebus Rp18.000 Hari ini
• 6 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.