Noel Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara: Sesuai dengan Kejahatan Saya

detik.com
1 minggu lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan suap pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Noel menyatakan menerima vonis tersebut.

"Terima kasih Yang Mulia, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi dengan ini saya terima Yang Mulia," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

"Saudara menerima putusan?" tanya ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana.

"Iya," jawab Noel.

Baca juga: Eks Wamenaker Noel Terbukti Terima Gratifikasi Rp 435 Juta, Ini Rinciannya

Jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hakim mengatakan vonis 4,5 tahun penjara Noel belum berkekuatan hukum tetap.

"Meskipun terdakwa menerima putusan yang dibacakan hari ini, namun Penuntut Umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap," ujar hakim.

Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, hakim menyatakan Noel bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim menghukum Noel membayar denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, hakim juga menghukum Noel membayar uang pengganti Rp 3,435 miliar.

Hakim mengatakan harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Adapun jika tidak mencukupi diganti dengan 1 tahun pidana kurungan.

Hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. Hakim menyatakan uang itu merupakan uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Hakim menyatakan Noel juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp 435 juta yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Hakim menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.

Hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Hakim: Noel Terima Uang Rp 3 M dan Ducati Scrambler dari 'Sultan' Kemnaker




(mib/whn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PDIP Pertanyakan Sikap Pemerintah Belum Tanggapi Tuntutan Mahasiswa, Dorong Moratorium MBG
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Gunung Lokon Masih Waspada, Didominasi Gempa Vulkanik Dangkal
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Babak Baru Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu, Wabup Diperiksa Kejati Sebagai Tersangka
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Modal Jual Mobil, Arezoo Eskandari Gowes Ribuan Km dari Iran Bawa Pesan Perdamaian
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Meriah! Marathon Jakarta Diikuti 25 Ribu Pelari, Lintasi Sudirman hingga Monas | SAPA PAGI
• 12 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.