‎Serang Balik Mantan Suaminya, Clara Shinta Ngaku Tak Pernah Terima Nafkah Anak Sejak Bercerai

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

‎Grid.ID – Perseteruan antara selebgram Clara Shinta dengan mantan suaminya, Denny Goestaf, semakin panas. Clara kini menyebut sang mantan tak pernah menafkahi anak mereka.‎‎Menurut Clara, sejak bercerai, seluruh kebutuhan anak ditanggung sendiri olehnya. Padahal, ada putusan pengadilan yang mewajibkan mantan suaminya memberikan nafkah anak.‎‎"Semenjak putusan cerai enggak ada, bahkan sebelum cerai pun di sana ya saya yang nafkahin anak, buktinya apa, ini buku rekening koran saya banyak banget," ungkap Clara di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026).‎‎Clara mengaku heran karena Denny terus mencari alasan untuk tidak memenuhi kewajiban tersebut. Ia pun menantang Denny untuk membeberkan bukti adanya nafkah anak yang dikirimkan kepadanya.‎‎"Padahal nominal aslinya juga enggak segitu, bisa lebih, bisa kurang juga, kalau misalnya ada pendapatan dari beliau sih saya monggo pengen tahu juga buktinya," ujar Clara.‎‎Alih-alih menyebarkan fitnah, Clara berharap mantan suaminya itu mampu memenuhi tanggung jawab untuk menafkahi anak mereka sesuai dengan putusan pengadilan.‎‎"Tanggung jawab sebagai seorang laki-laki sebagai seorang ayah, dengan nafkah 5 juta sebulan itu aja minimal, tapi dia tidak menyanggupi," imbuh Clara.‎‎Jika mantan suaminya memperjuangkan hak untuk bertemu anak, maka Clara juga berhak memperjuangkan hak anak untuk mendapatkan nafkah dan tanggung jawab dari ayahnya.‎‎"Aku tuh pengen kalau dia memperjuangkan haknya untuk ketemu anak, saya harus memperjuangkan hak anak saya untuk dipenuhi tanggung jawab dan kewajibannya," tutupnya.‎‎Sebagai informasi, Clara Shinta resmi melaporkan Denny Goestaf atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Clara mengaku tak terima atas sederet pernyataan yang dilontarkan mantan suaminya ke media.‎‎Termasuk soal Clara yang dituding menerima uang titipan Rp 13 miliar hingga dituding melakukan tindakan kriminal. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3983/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 4 Juni 2026. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Top-Up Saldo E-Money di Stasiun MRT
• 6 jam laludetik.com
thumb
Demi Anggaran Negara, Pakar Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN Hingga ke Daerah
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Masa, Dolar AS Tembus Rp18.015
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Silmy Karim Ditahan Atas Dugaan Pemerasan Pengurusan Dokumen Imigrasi
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Perubahan Pelayanan Kontrol Pasien BPJS Kesehatan Berlaku Mulai 1 Juni 2026, Begini Penjelasannya
• 6 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.