JAKARTA, DISWAY - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, divonis 4,5 Tahun Penjara dalam kasus gratifikasi sertifikasi K3 di Kemnaker.
Selain itu, Noel turut didenda Rp200 juta subsider 90 hari penjara.
BACA JUGA:Noel Heran Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3: Mending Korupsi Sebanyak-banyaknya
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, Kamis, 4 Juni 2026.
Tak hanya hukuman penjara, Noel turut diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Merespons putusan itu, Noel menyatakan menerima.
Sementara itu, jaksa penuntut umum masih menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang lebih rendah dari tuntutan.
"Terima kasih Yang Mulia, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi dengan ini saya terima Yang Mulia," ujar Noel dalam sidang usai pembacaan vonis.
"Saudara menerima putusan?" tanya hakim.
"Iya," tukas Noel.
BACA JUGA:Kalau Gus Yaqut Bisa, Noel Ebenezer Ikut Ajukan Status Tahanan Rumah, Begini Tanggapan KPK!
Majelis hakim lalu menanyakan hal yang sama kepada jaksa penuntut umum.
"Atas putusan di persidangan ini kami, penuntut umum, menyatakan pikir-pikir," jawab jaksa.
Belum InkrahMendapat jawaban Noel yang menerima putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa hal itu belum Inkrah. Sebab, penuntut umum masih memiliki waktu sepekan untuk menentukan sikap apakah banding atau menerima putusan tersebut.
"Meskipun terdakwa menerima putusan yang dibacakan hari ini, namun penuntut umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap."
Sebelumnya, majelis hakim saat membacakan vonis menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
- 1
- 2
- »




