Menko Yusril Kecewa Silmy Karim Ditahan KPK, Akui Korupsi Masih Terjadi

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait penetapan tersangka sejumlah pejabat dalam kasus dugaan penyimpangan layanan keimigrasian yang turut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Selain Silmy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menahan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Advertisement

BACA JUGA: Jelang Divonis, Noel Kepalkan Tangan

Yusril menegaskan pemerintah berkomitmen mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi. Menurutnya, kasus tersebut menjadi pukulan sekaligus tantangan serius yang harus ditangani secara tegas dan transparan.

"Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden," ujar Yusril.

Yusril menerangkan, perkara yang dihadapi oleh Silmy terjadi saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024, sehingga tidak ada keterkaitan dengan kapasitas maupun jabatan baru sebagai wakil menteri.

Selain itu, dia meminta kepada Silmy dan pejabat lain yang ditahan oleh KPK untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses tahapan penyidikan.

Kemudian, Yusril mengatakan bahwa pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada KPK sebagai lembaga independen untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

"Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan. Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan," tegasnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bikin Publik Terkejut, Pebulu Tangkis Nomor 1 Dunia Akui Megawati Sahabatnya
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kata Bos Kimia Farma (KAEF) soal Rencana Lepas dari Bio Farma
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Eks Dirut PDAM Lebak Divonis 1,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi, 2 Terdakwa Bebas
• 22 jam laludetik.com
thumb
Acara Jumpa Fans Batal karena Membludaknya Penggemar, Tim Zhang Linghe Ganti Rugi Biaya Perjalanan
• 2 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Hari Ini, Sidang Vonis Noel dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3
• 11 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.