JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim mengungkap sederet prestasi Immanuel Ebenezer atau Noel selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyampaikan, kinerja Noel sebagai Wamenaker telah menyentuh hajat hidup jutaan buruh di Indonesia.
“Rentetan prestasi dan pengabdiannya yang telah menyentuh hajat hidup jutaan buruh tidak boleh diabaikan dalam penjatuhan pidana,” ujar hakim dalam sidang vonis terhadap Noel untuk perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Hakim Sebut Eks Wamenaker Noel Ebenezer Cederai Martabat Buruh yang Selama Ini Ia Bela
Perlindungan Negara terhadap BuruhNoel saat menjadi Wamenaker dinilai telah menghadirkan bentuk perlindungan negara terhadap para buruh.
Salah satunya lewat penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh Oleh Pemberi Kerja.
Hakim juga menyinggung langkah Noel yang membatalkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 308 pekerja PT Softex Indonesia.
Selain itu, Noel sebagai Wamenaker juga telah memperjuangkan hak buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Jawa Tengah.
Baca juga: Tidak Ajukan Banding, Noel Ebenezer: Saya Akui Kesalahan Saya
Majelis hakim turut mencatat keberadaan kanal "Buruh Tanya Wamen" yang menerima jutaan aduan masyarakat serta pembahasan bantuan hari raya bagi pengemudi ojek online (ojol).
"Hal-hal yang disampaikan terdakwa tersebut adalah benar dan nyata, sehingga perlu apresiasi dari negara tanpa menisbikan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti," kata hakim.
Kendati demikian, majelis hakim tetap menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Atas perbuatannya, Noel divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Noel juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Baca juga: Istri Ikhlas Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sebut Sudah Seadil-adilnya
Hakim turut menyinggung uang sebesar Rp 3 miliar yang telah dikembalikan Noel ke KPK. Uang tersebut akan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti.
Dalam putusannya, majelis menyatakan harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran denda.
"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," kata hakim
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




